(1) Berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. : Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
Artinya : "Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat rakaat"
(Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya II:117. Diriwayatkan oleh Abu Daud
dalam kitab At-Tathawwu', bab: Shalat sebelum Ashar, no 1270.
... Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I:237
... Penulis pernah mendengar dari Syaikh Abdul Azis bin Baz menyatakan ketika
menjelaskan Bulughul Maram hadits 387 " Hadits sanadnya bagus, dan menunjukkan
disyariatkannya shalat empat rakaat sebelum Ashar, dan itu adalah sunnah,
namun bukan termasuk sunnah Rawatib, karena Nabi tidak selalu melakukannya.
Diriwayatkan juga dari hadits Ali r.a. bahwa beliau melakukannya dua rakaat
sebelum Ashar. Itu menunjukkan bahwa dianjurkan bagi seorang muslim untuk
shalat dua atau empat rakaat sebelum Ashar.)
(2) Diriwayatkan juga dari Ali, bahwa Rasulullah biasa melakukan shalat dua
raka'at sebelum Ashar
(Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1272, dinyatakan oleh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Daud I:237 :"Hasan, akan tetapi dengan lafadh 'beberapa rakaat'")
....
Hadits Berkenaan dengan sunat shalat sebelum Ashar:
Hadist PERTAMA:
Dari Maimunah, ia berkata "rasulullah shalallahu alaihi wassalam biasa
shalat sunat sebelum shalat Ashar dua rakaat" Hadist ini Dhaif
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad ada Handzalah As Sadushi yang
telah dilemahkan oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in dan telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban
( Pentsiqahan Imam Ibnu Hibban terhadap seorang Rawi tsb telah
dilemahkan oleh para Imam)
Hadist KEDUA
Artinya dari Ummi Habibah binti Abi Sufyan, ia berkata. Telah bersabda
Rasulullah Shalallahu walaihi wassalam " Barang siapa yang memelihara empat
rakaat sebelum shalat Ashar, niscaya allah akan membangunkannya untuknya satu
rumah di Surga. Hadist ini Dhaif
Telah berkata Imam Al Haitsami di kitabnya Manjma-uz Zawaa-id (2/222)'
Telah diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan didalam sanadnya terdapat Muhammad bin
Sa'ad Al Mu'adzin yang aku tidak mengetahui. Yg benar namanya adalah Muhammad
bin Sa'id
Dia adalah seorang Rawi tsiqah dan mengeluarkan hadits yang Hasan, namun
penyakit atau illiat di dalam isnad hadits ini dating dari Abdullah bin
Anbasah seorang Rawi yang Majhul (tdak dikenal)
Hadist KETIGA
Dari Ummi Slamah ari rasulullah shalallahu alaihi wassalam, beliau
bersabda: " Barang siapa yang shalat sunat empat rakaat sebelum shalat ashar,
Niscaya Allah haramkan badannya atas api neraka." Aku bertanya, Ya Rasullulah,
sesungguhnya aku telah melihat engkau shalat 4 rakaat sunat sebelum shalat
ashar, kemudian engkau meninggalkannya, " jawab beliau, "aku tidaklah seperti
kamu". Hadits ini Dhaif
Di dalamnya ada sanad Naafi bin Mihran dan yang selainnya aku tidak
dapatkan orang yang menerangkan keadaan mereka (yakni menurut Imam Al
Haitsamiy mereka ini adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal)
Kesimpulan bahwa Sunat sebelum Ashar merupakan shalat sunat Mutlak
layaknya kita shalat sunat ketika akan shalat Isya, jadi bukan merupakan
shalat Rawatib yang dicontohkan oleh rasulullah shalallahu alaihi wassalam
Dikutip dari Kitab Hadis-hadits Dlaif dan Maudhu oleh Abdul Hakim bin
Amir Abdat halaman 257 s.d 259
Kemudian untuk shalat sebelum Isya juga sudah dijawab oleh Ustadz Abu
Haidar sewaktu daurah 26 Des lalu, dan beliau menjawab tidak ada shalat sunnah
Qobliyah menjelang Isya, sayangnya beliau tidak memberikan dalil.
Wallohualam
Abu Raffi
Keterangan Lain
hadits 1 : Ali berkata:"Adalah Rasulullah biasa sembahyang 4 rakaat sebelum
ashar, dipisah 2 salam, memberi salam pd para Malaikat muqorrobin dan pengikut
mereka dari kaum muslimin dan mu'minin." (Attirmidzi)
hadits 2 : Ibnu Umar berkata : Bersabda Rasulullah : "Allah akan merahmati
seorang yang sembahyang sunnah sebelum ashar 4 rakaat." (Abu Dawud, Tirmidzi)
hadits 3 : Ali berkata:Adalah Rasulullah sembahyang sunnah sebelum ashar 2
rakaat." (abu Dawud)
Kemudian disebutkan juga dalam Kitab Bulughul Mahram, hadits yg ke 382 , yang
artinya : Dati Ibnu Umar, ia berkata :Telah bersabda Rasulullah : "Mudah-
mudahan Allah memberi rahmat seseorang yang shalat 4 rakaat sebelum ashar."
(Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia hasankan dia, dan Ibnu Khuzaimah dan ia
shahkan dia).
Semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum
Labels: Shalat-Shalat Sunnah
Beberapa Cara Shalat Malam yang dikerjakan Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam.
1. Shalat 13 rakaat dan dimulai dengan 2 rakaat yang ringan.
Berkenaan dengan ini ada beberapa riwayat:
a. Hadits Zaid bin Khalid al-Juhani bahwasanya berkata: "Aku perhatikan
shalat malam Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Yaitu (ia) shalat dua
rakaat yang ringan, kemudian ia shalat dua rakaat yang panjang sekali.
Kemudian shalat dua rakaat, dan dua rakaat ini tidak sepanjang dua rakaat
sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat
sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat
sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat
sebelumnya), kemudian witir satu rakaat, yang demikian adalah tiga belas
rakaat." (Diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud dan Ibnu
Nashr)
b. Hadits Ibnu Abbas, ia berkata: "Saya pernah bermalam di kediaman
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam suatu malam, waktu itu beliau di
rumah Maimunah radliyallahu anha. Beliau bangun dan waktu itu telah habis
dua pertiga atau setengah malam, kemudian beliau pergi ke tempat yang ada
padanya air, aku ikut berwudlu bersamanya, kemudian beliau berdiri dan aku
berdiri di sebelah kirinya maka beliau pindahkan aku ke sebelah kanannya.
Kemudian meletakkan tangannya di atas kepalaku seakan-akan beliau memegang
telingaku, seakan-akan membangunkanku, kemudian beliau shalat dua rakaat
yang ringan. Beliau membaca Ummul Qur'an pada kedua rakaat itu, kemudian
beliau memberi salam kemudian beliau shalat hingga sebelas rakaat dengan
witir, kemudian tidur. Bilal datang dan berkata: Shalat Ya Rasulullah! Maka
beliau bangun dan shalat dua rakaat, kemudian shalat mengimami orang-orang.
(HR. Abu Dawud dan Abu 'Awanah dalam kitab Shahihnya. Dan asalnya di
Shahihain)
Ibnul Qayim juga menyebutkan hadits ini di Zadul Ma`ad 1:121 tetapi Ibnu
Abbas tidak menyebut bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memulai
shalatnya dengan dua rakaat yang ringan sebagaimana yang disebutkan Aisyah.
c. Hadits Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam apabila bangun malam, memulai shalatnya dengan dua rakaat yang
ringan, kemudian shalat delapan kemudian berwitir. Pada lafadh lain: Adalah
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat Isya, kemudian menambah
dengan dua rakaat, aku telah siapkan siwak dan air wudhunya dan berwudlu
kemudian shalat dua rakaat, kemudian bangkit dan shalat delapan rakaat,
beliau menyamakan bacaan antara rakaat-rakaat itu, kemudian berwitir pada
rakaat yang ke sembilan. Ketika Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
sudah berusia lanjut dan gemuk, beliau jadikan yang delapan rakaat itu
menjadi enam rakaat kemudian ia berwitir pada rakaat yang ketujuh, kemudian
beliau shalat dua rakaat dengan duduk, beliau membaca pada dua rakaat itu
"Qul ya ayyuhal kafirun" dan "Idza zulzilat."
Penjelasan.
Dikeluarkan oleh Thahawi 1/156 dengan dua sanad yang shahih. Bagian pertama
dari lafadh yang pertama juga dikeluarkan oleh Muslim 11/184; Abu Awanah
1/304, semuanya diriwayatkan melalui jalan Hasan Al-Bashri dengan mu`an`an,
tetapi Nasai meriwayatkannya (1:250) dan juga Ahmad V:168 dengan tahdits.
Lafadh kedua ini menurut Thahawi jelas menunjukan bahwa jumlah rakaatnya 13,
ini menunjukan bahwa perkataannya di lafadh yang pertama "kemudian ia
berwitir" maksudnya tiga rakaat. Memahami seperti ini gunanya agar tidak
timbul perbedaan jumlah rakaat antara riwayat Ibnu Abbas dan Aisyah.
Kalau kita perhatikan lafadh kedua, maka di sana Aisyah menyebutkan dua
rakaat yang ringan setelah shalat Isya'nya, tetapi tidak menyebutkan adanya
shalat ba'diyah Isya. Ini mendukung kesimpulan penulis di uraian terdahulu
bahwa dua rakaat yang ringan itu adalah sunah ba`diyah Isya.
2. Shalat 13 rakaat, yaitu 8 rakaat (memberi salam setiap dua rakaat)
ditambah lima rakaat witir, yang tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.
Tentang ini ada riwayat dari Aisyah sebagai berikut: Adalah Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam tidur, ketika bangun beliau bersiwak kemudian
berwudhu, kemudian shalat delapan rakat, duduk setiap dua rakaat dan memberi
salam, kemudian berwitir dengan lima rakaat, tidak duduk kecuali ada rakaat
kelima, dan tidak memberi salam kecuali pada rakaat yang kelima. Maka ketika
muadzin beradzan, beliau bangkit dan shalat dua rakaat yang ringan.
Penjelasan
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad II:123, 130, sanadnya shahih menurut
persyaratan Bukhari dan Muslim. Dikeluarkan juga oleh Muslim II:166; Abu
Awanah II:325, Abu Daud 1:210; Tirmidzi II:321 dan beliau mengesahkannya.
Juga oleh Ad-Daarimi 1:371, Ibnu Nashr pada halaman 120-121; Baihaqi III:27;
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla III:42-43.
Semua mereka ini meriwayatkan dengan singkat, tidak disebut padanya tentang
memberi salam pada tiap dua rakaat, sedangkan Syafi'i 1:1/109, At-Thayalisi
1:120 dan Hakim 1:305 hanya meriwayatkan tentang witir lima rakaat saja.
Hadits ini juga mempunyai syahid dari Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh Abu
Dawud 1:214 daan Baihaqi III:29, sanad keduanya shahih.
Kalau kita lihat sepintas lalu, seakan-akan riwayat Ahmad ini bertentangan
dengan riwayat Aisyah yang membatas bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas rakaat, sebab pada
riwayat ini jumlah yang dikerjakan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam adalah
13 rakaat + 2 rakaat qabliyah Shubuh.
Tetapi sebenarnya kedua riwayat ini tidak bertentangan dan dapat dijama'
seperti pad uraian yang lalu. Kesimpulannya dari 13 rakaat itu, masuk di
dalamnya 2 rakaat Iftitah atau 2 rakaat ba'diyah Isya.
3. Shalat 11 rakaat dengan memberi salam setiap dua rakaat dan berwitir 1
rakaat.
Dasarnya hadits Aisyah berikut ini: "Adalah Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam shalat pada waktu antara selesai shalat Isya, biasa juga orang
menamakan shalat 'atamah hingga waktu fajar, sebanyak 11 rakaat, beliau
memberi salam setiap dua rakaat dan berwitir satu rakaat, beliau berhenti
pada waktu sujudnya selama seseorang membaca 50 ayat sebelum mengangkat
kepalanya".
Penjelasan:
Diriwayatkan oleh Muslim II:155 dan Abu Awanah II:326; Abu Dawud I:209;
Thahawi I:167; Ahmad II:215, 248. Abu Awanah dan Muslim juga meriwayatkan
dari hadits Ibnu Umar, sedangkan Abu Awanah juga dari Ibnu Abbas.
Mendukung riwayat ini adalah Ibnu Umar juga: Bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang shalat
malam, maka sabdanya: Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Kalau
seseorang daripada kamu khawatir masuk waktu Shubuh, cukup dia shalat satu
rakaat guna menggajilkan jumlah rakaat yang ia telah kerjakan.
Riwayat Malik I:144, Abu Awanah II:330-331, Bukhari II:382,385,
MuslimII:172. Ia menambahkan (Abu Awanah): "Maka Ibnu Umar ditanya: Apa yang
dimaksud dua rakaat - dua rakaat itu? Ia menjawab: Bahwasanya memberi salam
di tiap dua rakaat."
4. Shalat 11 rakaat yaitu dengan 4 rakaat satu salam, empat rakaat salam
lagi, kemudian tiga rakaat.
Haditsnya adalah riwayat Bukhari Muslim sebagaimana disebutkan terdahulu.
Menurut dhahir haditsnya, beliau duduk di tiap-tiap dua rakaat tetapi tidak
memberi salam, demikianlah penafsiran Imam Nawawi.
Yang seperti ini telah diriwayatkan dalam beberapa hadits dari Aisyah
bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak memberi salam
antara dua rakaat dan witir, namun riwayat-riwayat itu lemah, demikianlah
yang disebutkan oleh Al-Hafidh Ibnu Nashr, Baihaqi dan Nawawi.
5. Shalat 11 rakaat dengan perincian 8 rakaat yang belaiu tidak duduk
kecuali pada rakaat kedelapan tersebut, maka beliau bertasyahud dan
bershalawat atas Nabi, kemudian bangkit dan tidak memberi salam, selanjutnya
beliau witir satu rakaat, kemudian memberi salam.
Dasarnya adalah hadits Aisyah radliallahu `anha, diriwayatkan oleh Sa'ad bin
Hisyam bin Amir. Bahwasanya ia mendatangi Ibnu Abbas dan menanyakan
kepadanya tentang witir Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam maka Ibnu
Abbas berkata: Maukah aku tunjukan kepada kamu orang yang paling mengetahui
dari seluruh penduduk bumi tentang witirnya Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam: Ia bertanya siapa dia? Ia berkata: Aisyah radlillahu anha, maka
datangilah ia dan tanya kepadanya: Maka aku pergi kepadnya, ia berkata: Aku
bertanya; Hai Ummul mukminin khabarkan kepadaku tentang witir Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam, Ia menjawab: Kami biasa menyiapkan siwak dan
air wudlunya, maka ia bersiwak dan berwudlu dan shalat sembilan rakaat tidak
duduk padanya kecuali pada rakaat yang kedelapan, maka ia mengingat Allah
dan memuji-Nya dan bershalawat kepada nabi-Nya dan berdoa, kemudian bangkit
dan tidak memberi salam, kemudian berdiri dan shalat (rakaat) yang
kesembilan, kemudian belaiu duduk dan mengingat Allah dan memujinya
(attahiyat) dan bershalawat atas nabi-Nya shallallahu `alaihi wa sallam dan
berdoa, kemudian memberi salam dengan salam yang diperdengarkan kepada kami,
kemudian shalat dua rakat setelah beliau memberi salam, dan beliau dalam
keadaan duduk, maka yang demikian jumlahnya sebelas wahai anakku, maka
ketika Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menjadi gemuk, beliau berwitir
tujuh rakaat, beliau mengerjakan di dua rakaat sebagaimana yang beliau
kerjakan (dengan duduk). Yang demikian jumlahnya sembilan rakaat wahai
anakku.
Penjelasan
Diriwayatkan oleh Muslim II:169-170, Abu Awanah II:321-325, Abu Dawud
I:210-211, Nasai I/244-250, Ibnu Nashr halaman 49, Baihaqi III:30 dan Ahmad
VI:53,54,168.
6. Shalat 9 rakaat, dari jumlah ini, 6 rakaat beliau kerjakan tanpa duduk
(attahiyat) kecuali pada rakaat yang keenam tersebut, beliau bertasyahud dan
bershalawat atas Nabi shallallahu `alaihi wa sallam kemudian beliau bangkit
dan tidak memberi salam sedangkan beliau dalam keadaan duduk.
Yang menjadi dasar adalah hadits Aisyah radiyallahu anha seperti telah
disebutkan pada cara yang kelima. Itulah cara-cara shalat malam dan witir
yng pernah dikerjakan rasulullah, cara yang lain dari itu bisa juga
ditambahkan yang penting tidak melebihi sebelas rakaat. Adapun kurang dari
jumlah itu tidak dianggap menyalahi karena yang demikian memang dibolehkan,
bahkan berwitir satu rakaatpun juga boleh sebagaimana sabdanya yang
lalu:"....Maka barang siapa ingin maka ia boleh berwitir 5 rakaat, dan
barangsiapa ingin ia boleh berwitir 3 rakaat, dan barangsiapa ingin a boleh
berwitir dengan satu rakaat."
Hadits di atas merupakan nash boleh ia berwitir dengan salah satu dari
rakaat-rakaat tersebut, hanya saja seperti yang dinyatakan hadits Aisyah
bahwasaya beliau tidk berwitir kurang dari 7 rakaat.
Tentang witir yang lima rakaat dan tiga rakaat dapat dilakukan dengan
berbagai cara:
a. Dengan sekali duduk dan sekali salam
b. Duduk attahiyat setiap dua rakaat
c. Memberi salam setiap dua rakaat
Al-Hafidh Muhammad bin Nashr al-Maruzi dalam kitab Qiyamul Lail halaman 119
mengatakan:
Cara yang kami pilih untuk mengerjakan shalat malam, baik Ramadlan atau
lainnya adalah dengan memberi salam setiap dua rakaat. Kalau seorang ingin
mengerjakan tiga rakaat, maka di rakaat pertama hendaknya membaca surah
"Sabbihisma Rabbikal A'la" dan pada rakaat kedua membaca surah "Al-Kafirun",
dan bertasyahud dirakaat kedua kemudian memberi salam. Selanjutya bangkit
lagi dan shalat satu rakaat, pada rakaat ini dibaca Al-Fatihah dan
Al-Ikhlash, Mu`awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas), setelah itu beliau
(Muhammad bin Nashr) menyebutkan cara-cara yang telah diuraikan terdahulu.
Semua cara-cara tersebut boleh dilakukan, hanya saja kami pilih cara yang
disebutkan di atas karena didasarkan pada jawaban Nabi shallallahu `alaihi
wa sallam ketika beliau ditanya tentang shalat malam, maka beliau menjawab:
bahwa shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, jadi kami memilih cara seperti
yang beliau pilih.
Adapun tentang witir yang tiga rakaat, tidak kami dapatkan keterangan yang
pasti dan terperinci dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya
beliau tidak memberi salam kecuali pada rakat yang ketiga, seperti yang
disebutkan tentang Witir lima rakaat, tujuh dan sembilan rakaat. Yang kami
dapati adalah bahwa beliau berwitir tiga rakaat dengan tidak disebutkan
tentang salam sedangkan tidak disebutkan itu tidak dapat diartikan bahwa
beliau tidak mengerjakan, bahkan mungkin beliau melakukannya.
Yang jelas tentang pelaksanaan yang tiga rakaat ini mengandung beberapa
ihtimaalat (kemungkinan), diantaranya kemungkinan beliau justru memberi
salam, karena demikialah yang kami tafsirkan dari shalat beliau yang sepuluh
rakaat, meskipun di sana tidak diceritakan tentang adanya salam setiap dua
rakaat, tapi berdasar keumuman sabdanya bahwa asal shalat malam atau siang
itu adalah dua rakaat, dua rakaat.
Sedangkan hadits Ubai bin Ka'ab yang sering dijadikan dasar tidak adanya
salam kecuali pada rakaat yang ketiga (laa yusallimu illa fii akhirihinna),
ternyata tambahan ini tidak dapat dipakai, karena Abdul Aziz bin Khalid
bersendiri dengan tambahan tersebut, sedangkan Abdul Aziz ini, tidak
dianggap tsiqah oleh ulama Hadits. Dalam at-Taqrib dinyatakan bahwa dia
maqbul apabila ada mutaba'ah (hadits lain yang mengiringi), kalau tidak ia
termasuk Layyinul Hadits. Di samping itu tambahan riwayatnya menyalahi
riwayat dari Sa'id bin Abi Urubah yang tanpa tambahan tersebut. Ibnu Nashr,
Nasai dan Daruqutni juga meriwayatkan tanpa tambahan. Dengan ini, jelas
bahwa tambahan tersebut adalah munkar dan tidak dapat dijadikan hujjah.
Tapi walaupun demikian diriwayatkan bahwa shahabat-shahabat Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam mengerjakan witir tiga rakaat dengan tanpa memberi salam
kecuali pada rakaat yang terakhir dan ittiba' kepada mereka ini lebih baik
baik daripada mengerjakan yang tidak dicontohkan.
Dari sisi lain perlu juga diketengahkan bahwa terdapat banyak riwayat baik
dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, para shahabat ataupun tabi'in yaang
menunjukan tidak disukainya shalat witir tiga rakaat, diantaranya: "
Janganlah engkau mengerjakan witir tiga rakaat yang menyerupai Maghrib,
tetapi hendaklah engkau berwitir lima rakaat (HR. Al-Baihaqi).
Hadits ini tidak dapat dipakai karena mempunyai kelemahan pada sanadnya,
tapi Thahawi meriwayatkan hadits ini melalui jalan lain dengan sanad yang
shahih. Adapun maksudnya adalah melarang witir tiga rakaat apabila
menyerupai Maghrib yaitu dengan dua tasyahud, namun kalau witir tiga rakaat
dengan tidak pakai tasyahud awwal, maka yang demikian tidak dapat dikatakan
menyerupai. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
II:385 dan dianggap baik oleh Shan'aani dalam Subulus Salam II:8.
Kesimpulan dari yang kami uraikan di atas bahwa semua cara witir yang
disebutkan di atas adalah baik, hanya perlu dinyatakan bahwa witir tiga
rakaat dengan dua kali tasyahhud, tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam bahkan yang demikian tidak luput dari
kesalaahan, oleh karenanya kami memilih untuk tidak duduk di rakaat genap
(kedua), kalau duduk berarti memberi salaam, dan cara ini adalah yang lebih
utama
dari:http://www.perpustakaan-islam.com
Labels: Shalat-Shalat Sunnah
Yang dimaksud bid'ah disini, seperti yang dijelaskan Syaikh Muhamamd
Nashiruddun Al-Albani, secara ringkas adalah : Apa yang banyak dilakukan
oleh kaum muslimin di masa sekarang, yang sering melakukan shalat gaib bagi
setiap orang yang meninggal di tempat lain. Terlebih lagi bila yang mati itu
orang yang terpandang atau mempunyai kedudukan. Sekalipun orang itu
meninggal di Tanah Haram, yang dishalati oleh ribuah muslimin di hadapan
Ka'bah (misalnya meninggal pada musim haji, penj). Dari kenyataan ini
dapatlah dipastikan akan bid'ahnya apa yang dilakukan kebanyakan orang di
masa kini yang sangat jauh menyalahi dan menyimpang dari ajaran As-Sunnah
serta apa yang dilakukan kaum salaf, radhiyallahu anhum ajma'in.
Adapun tentang shalat gaib itu sendiri, penjelasannya secara ringkas akan
saya salinkan dari kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa edisi Indoneia
Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani.
[G] Barangsiapa yang meninggal di suatu negeri dan ternyata tidak ada orang
yang menshalatinya, maka hendaklah sekelompok kaum muslimin menshalatinya
secara gaib.
Tapi ada pendapat lain yang mengatakan, "Bukanlah merupakan sunnah beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan shalat gaib. Sebab terbukti
telah banyak dari kalangan muslimin yang mati di negeri lain, namun beliau
tidak menshalatinya. Memang benar ada riwayat yang menyatkan bahwa beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menshalati secara gaib raja Habasyah".
Dan mengenai hal ini muncul tiga pendapat para ulama.
[1] Riwayat tersebut merupakan aturan syariat sekaligus sunnah bagi umat
Muhammad untuk melakukan shalat gaib bagi setiap muslim yang meninggal di
negeri asing. Pendapat inilah yang dipahami Asy-Syafi'i dan Ahmad.
[2] Sementara Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat
khusus, dan bukan merupakan aturan pensyariatan bagi yang lain.
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Yang benar adalah
dilaksanakannya shalat gaib apabila ada seorang muslim yang meninggal di
tempat (negeri) yang tidak ada orang yang menshalatinya. Ini seperti yang
dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menshalati An-Najasyi,
karena ia meninggal di lingkungan masyarakat kafir sehingga tidak ada yang
menshalatinya. Namun meski seseorang meninggal di negeri yang penduduknya
kafir, selama ada yang menshalatinya, maka tak perlu untuk dishalati secara
gaib. Sebab, dalam keadaan demikian telah gugur hak kewajiban kaum muslimin
untuk menshalatinya. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah melakukannya dan sering meninggalkannya. Sedangkan yang makruf, apa
pun yang dilakukan oleh Nabi adalah sunnah, baik menjalankan maupun
meninggalkannya". Mengenai hal ini akan dibahas dalam kesempatan yang lain,
Walallahu a'lam.
Ketiga pendapat tersebut terangkum seluruhnya dalam pendapat madzhab Ahmad.
Inilah pendapat yang paling shahih.
Sementara itu, yang menjadi pilihan bagi sebagian peneliti di kalangan
madzhab Syafi'i adalah seperti yang saya kemukakan berikut. Al-Khitabi
mengatakan di dalam Ma'alimus-Sunnah, "An-Najasyi adalah seorang muslim.
Dia telah beriman kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
membenarkan kenabiannya. Hanya saja ia merahasiakan ke-Islamannya. Dan
apabila seorang muslim meninggal maka wajib bagi kaum muslim lain
menshalatinya. Termasuk bila orang yang mati itu berada di tengah-tengah
masyarakat kafir dan tidak ada yang menshalatinya. Oleh karena itu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharuskan dirinya untuk
menshalatinya, di samping beliau sebagai Nabi dan panutan bagi umatnya juga
karena beliau adalah walinya dan lebih berhak atas mereka" Dan ini, wallahu
a'lam, barangkali yang menyebabkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukan dan menganjurkan untuk menshalati mayat secara gaib.
Atas dasar inilah, apabila seorang muslim meninggal di suatu negeri dan
telah dishalati oleh sejumlah penduduk setempat maka tak ada keharusan bagi
penduduk negeri yang lain menshalatinya secara gaib. Terkecuali, jika
diketahui di negeri tempat orang meninggal itu tidak ada orang yang
menshalatinya atau karena adanya suatu halangan, maka merupakan ajaran
As-Sunnah untuk menshalatinya sekalipun jaraknya sangat jauh.
Ar-Ruyani --salah seorang ulama besar madzhab Syafi'i-- telah menyatakan
dukungan dan kesepakatannya terhadap Al-Khithabi. Demikialah dengan Daud, ia
berpendapat sama dengan kedua ulama itu sehingga dalam kitab Sunnah-nya ia
telah membuat bab tersendiri degan tajuk, "Bab Menshalati Muslim yang
Meninggal di Bumi Musyrik". Pendapat ini juga telah menjadi pilihan peneliti
dari kalangan ulama kontemporer, yakni Al-Allamah Asy-Syaikh Shalih
Al-Maqbali, seperti dituturkan Asy-Syaukani di dalam Naulul Authar, dan
menyandarkan pedapatnya dengan berbagai riwayat tambahan lewat banyak jalur
sanad hadits, "Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal bukan di negeri
kalian, maka dari itu marilah kita bersama-sama menshalatinya" Riwayat ini
sanadnya sesuai persyaratan Syaikhain.
Sebaliknya, kita temui pendapat yang mendukung tidak disyariatkannya
melakukan shalat ghaib setiap ada seseorang meninggal. Mereka beralasan
bahwa ketika para Khalifah as-Rasyidin meninggal, juga yang lainnya, kaum
muslimin tidak melakukan shalat gaib atas mereka. Kalau saja mereka
melakukan shalat gaib, pastilah akan diriwayatkan kepada kita lewat
pemberitaan yang mutawatir. Kenyataan sebaliknya adalah apa yang banyak
dilakukan kaum muslimin di masa sekarang, yang sering melakukan shalat gaib
bagi setiap orang yang meninggal di tempat lain. Terlebih lagi bila yang
mati itu orang yang terpandang atau mempunyai kedudukan. Padahal, boleh
jadi, mereka hanya bersandar pada kenyataan bahwa misalnya yang mati adalah
seorang politikus yang tidak diketahui sejauh mana pengabdiannya bagi
kepentingan Islam dan kaum muslimin. Atau sekalipun orang itu meninggal di
Tanah Haram, yang dishalati oleh ribuah muslimin di hadapan Ka'bah (misalnya
meninggal pada musim haji, penj). Dari kenyataan ini dapatlah dipastikan
akan bid'ahnya apa yang dilakukan kebanyakan orang di masa kini yang sangat
jauh menyalahi dan menyimpang dari ajaran As-Sunnah serta apa yang dilakukan
kaum salaf, radhiyallahu anhum ajma'in.
Labels: Shalat-Shalat Sunnah
Permasalahan shalat Dhuha akan saya salinkan secara ringkas dari kitab Shalatut Tatawwu' Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa'un, wa Adabun fi Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah dan Kutamaannya oleh Dr.Said bin Ali bin Wahf Al-Qathhani.
HUKUM SHALAT DHUHA
Shalat Dhuha hukumnya sunnah muakkad (yang ditekankan) [Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399]. Karena Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat. Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan :
"Kekasihku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat'at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini].
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu. Beliau menyatakan : "Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Walhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad" [Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57]
KEUTAMAAN SHALAT DHUHA
Teriwayatkan dalam hadits-hadits shahih di atas dan hadits-haits berikut.
1. Hadits Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.
"Artinya : Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma'ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan dua raka'at yang dilakukan pada waktu Dhuha" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin wa-Qashriha, bab Istihbab Shalat Adh-Dhuha no. 720].
5. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu tentang keutamaan shalat Dhuha bagi orang yang duduk di masjid sesudah Shubuh hingga terbit matahari. Rasulullah bersabda.
"Artinya : Barangsiapa melakukan shalat Shubuh berjama'ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka'at, ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna dan sempurna" [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Jum'at bab Ma Dzukira Mimma Yustahabu Minal Julus fil Masjid ba'da Shalat Ash-Shubhi hatta Tathlu'a Asy-Syamsu no. 586, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/181 dan saya mendengar Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah menghasankannya karena banyak jalannya]
WAKTU SHALAT DHUHA
Waktu shalat Dhuha dari mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada di tengah langit, sebelum tergelincir. Yang paling afdhal, melakukan shalat itu ketika matahari sedang terik menyengat. Dasarnya adalah hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan
bahwa Nabi bersabda.
"Artinya : Shalat orang-orang yang khusu' beribadah adalah pada waktu anak-anak unta (fishal) kepanasan" [Tarmidhul Fishal, yaitu disaat terik panas tiba sehingga anak unta merasa kepanasan kakinya, lihat Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 6/276]
Dalam lafazh lain disebutkan.
"Artinya : Shalat orang-orang yang khusu beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin, bab Shalat Al-Awwabin hina Tarmidhul Fishal no. 748]
Barangsiapa yang melakukan shalat itu setelah matahari meninggi hingga satu tombak, tidak mengapa. Namun barangsiapa yang melakukannya ketika panas terik sebelum waktu yang dilarang shalat, itu lebih afdhal. [Lihat Majmu Fatawa Ibni baz 11/395]
JUMLAH RAKA'AT SHALAT DHUHA
Mengenai jumlah raka'at shalat Dhuha, tidak ada batasannya menurut pendapat shahih. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan dilakukannya dua raka'at pada waktu Dhuha serta menjelaskan keutamannya.[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1981, Muslim no. 820-821, telah ditakhrij]
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah pernah melakukan shalat Dhuha enam rakaat. [Hadits Jabir dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.1066, 1067 (Majma Al-Bahrain) 1/276 dan At-Tirmidzi dalam Asy-Syama'il (ringkasan Al-Albani) no. 245 dan Al-Albani mengatakan shahih didalamnya hal.156, Irwa Al-Ghalil no.463 dan beliau menuturkan jalannya yang banyak, rujuklah kesana karena beliau memastikan keshahihannya, 2/217].
Dari Ummu Hani binti Abi Thalib juga diriwayatkan dengan shahih bahwa Nabi pernah shalat di rumah Ummu Hani pada hari pembebasan kota Mekkah sebanyak delapan raka'at setelah matahri meninggi mulai siang. Ummu Hani menyebutkan : "Belum pernah kulihat beliau shalat lebih ringkas dari shalat itu, namun beliau tetap menyempurnakan ruku dan sujud.[Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari dalam kitab Taqsir Ash-Shalah, bab orang yang shalat sunnah dalam safar selain sesudah dan sebelum shalat fardhu no.1103. Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin bab Istihbab Shalat Adh-Dhuha, no. 336]
[Diringkas dari Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, hal.82-89
Darul Haq]
Labels: Shalat-Shalat Sunnah
Allah Subhannahu wa Ta'ala telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Tidak diragukan lagi, bahwa shalat yang lima waktu ini merupakan tiang agama Islam dan salah satu dari rukun-rukunnya. Di samping shalat fardhu, terdapat pula beberapa jenis shalat yang sifatnya tathawwu’ (sukarela), di dalam makna bukan merupakan kewajiban yang mutlak. Seluruh shalat yang disyariat-kan di dalam Islam selain yang lima waktu dan sifatnya merupakan tamba-han, maka ia disebut sebagai shalat tathawwu’.
Diriwayatkan, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan bertanya tentang Islam, maka dijawab oleh beliau, “Lima shalat dalam sehari semalam”. Berkata laki-laki tersebut, “Adakah kewajiban (shalat) yang lain atasku? Nabi menjawab, “Tidak ada, kecuali atas kemauanmu sendiri (tathawwu’).” (HR. Al-Bukhari)
1. Macam-Macam Shalat Tathawwu’.
Shalat Sunnah Rawatib
Yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dianjurkan atau dilakukan sendiri oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang beriringan dengan shalat lima waktu, baik sebelum atau sesudahnya. Dalil yang mengisyarat-kan hal itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tiadalah seorang hamba melakukan shalat karena Allah setiap harinya dua belas raka’at atas kemauan sendiri dan bukan karena wajib, melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
Rincian dari Sunnah Rawatib ini adalah sebagai berikut:
*
Dua raka’at sebelum fajar (Subuh).
*
Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua atau empat raka’at setelahnya.
*
Empat raka’at sebelum Ashar.
*
Dua Raka’at sebelum Maghrib dan dua setelahnya.
*
Dua Raka’at sebelum Isya’ dan dua setelahnya.
Shalat Malam serta Shalat Witir
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan Allah yang haram, dan shalat paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu beliau juga bersabda, “Jadikanlah akhir shalatmu di waktu malam adalah ganjil (witir).” (Muttafaq ‘alaih)
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha ia berkata, “Rasulullah biasa melakukan shalat antara selesai Isya’ hingga fajar sebanyak sebelas rakaat, beliau bersalam setiap dua raka’at dan berwitir satu kali.” (HR. Muslim)
Temasuk dalam kategori shalat malam adalah shalat tarawih di bulan Ramadhan yang dianjurkan agar dilakukan secara berjama’ah karena keutamaannya sangat besar.
Shalat Dhuha/Isyraq
Jumlah raka’at yang dianjurkan adalah dua, empat, enam, delapan atau dua belas raka’at, kesemuanya memiliki dasar dari hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam.
Dari Abu Darda’ Radhiallaahu anhu ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , ”Berpagi-pagi setiap persendian salah seorang dari kalian harus bersedekah, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf sedekah dan nahi mungkar sedekah. Sepadan dengan itu semua dua raka’at yang dilakukan pada waktu dhuha.” (HR. Muslim)
Shalat Sunnah Wudhu
‘Imran bekas budak Utsman Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa ia pernah melihat Utsman bin Afan minta air lalu berwudhu dengannya. Selesai wudhu ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, “Barang siapa berwudhu (seperti wudhuku ini) lalu shalat dua raka’at dan tidak berbicara terhadap diri sendiri, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Al-Bukhari-Muslim)
Shalat Tahiyatul Masjid
Dianjurkan kepada setiap muslim untuk melakukan shalat dua raka’at ketika masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulami Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah rukuk dua kali rukuk (shalat dua rakaat) sebelum duduk.”(HR. al-Bukhari-Muslim)
Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.”
Shalat antara Adzan dan Iqamah
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat, pada kali ke tiga beliau mengatakan, bagi siapa yang menghendaki.” (HR . Syaikhani)
Shalat Taubat
Dari Ali bin Abi Thalib Shallallaahu alaihi wa Salam ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia bersuci (berwudhu) dan shalat lalu minta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah (QS. Ali Imran 135). (HR. at-Tirmidzi,
Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)
Shalat Sebelum Jum’at
Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam beliau bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu shalat semampu yang ia lakukan, kemudian diam hingga imam selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, maka diampuni dosa antara Jum’at sebelumnya ditambah lagi tiga hari.” (HR. Muslim)
Shalat Ba’diyah Jum’at
Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasululllah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ”Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai Shalat Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat sesudahnya” (HR Muslim)
Shalat Datang dari Safar
Dari Ka’ab bin Malik ia berkata, ”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam apabila datang dari safar yang pertama dituju adalah masjid, lalu shalat di sana dua rakaat, kemudian duduk bersama orang- orang.”
Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu ia berkata, alah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengajarkan kepada kami istikharah (minta pilihan) dalam beberapa masalah, sebagaimana mengajarkan satu surat dari al-Qur’an.Beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu akan suatu urusan, maka shalatlah dua raka’at, bukan wajib lalu mengucapkan, “Allahumma inni astkhiruka…dst. (HR. Al-Bukhari)
Shalat Gerhana
Hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, dan disebutkan, bahwa shalat yang dilakukan adalah panjang, baik dalam berdiri, rukuk maupun sujud. Nabi dan para shahabat melakukan shalat ini sebanyak dua rakaat, dilakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.
Shalat Idain
Disebutkan, bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah meninggalkannya, dan beliau menyuruh orang-orang untuk ke luar menuju mushalla (tanah lapang).
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah ia berkata, “Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memerintahkan kami agar ke luar pada dua hari raya, juga kepada para gadis dan anak-anak yang mendekati usia baligh. Beliau memerintahkan agar wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat-nya kaum muslimin.” (HR. Syaikhani)
Shalat Istisqa’
Yaitu shalat minta hujan dan disyariatkan ketika lama tidak turun hujan sehingga mengalami kekeringan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdo’a, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua raka’at seperti shalat ketika Ied. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)
Shalat Jenazah
Menyalatkan jenazah seorang muslim hukumnya fardhu kifayah, apabila sebagian sudah ada yang melaksanakan, maka yang lain gugur kewajibannya. Shalat jenazah memiliki keutamaan yang amat besar sebagai-mana disebutkan dalam banyak hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam .
BEBERAPA MASALAH BERKAITAN DENGAN SHALAT SUNNAH
*
Shalat Sunnah Lebih Utama Dilakukan di Rumah.
Terkecuali dalam shalat-shalat yang secara khusus telah dijelaskan dengan dalil yang lebih rinci. Hal ini berda-sarkan keumuman hadits dari Zaid bin Tsabit Radhiallaahu anh, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Shalatlah kalian wahai manusia di dalam rumah kalian, karena sesung-guhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di dalam rumah-nya, kecuali shalat maktubah.” (HR. Syaikhoni)
*
Rutin Menunaikan Shalat Tathawwu’ lebih Utama Meskipun Sedikit.
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Wahai manusia hendaknya kalian beramal sesuai dengan kemampuan, karena sesungguhnya Allah itu tidak akan bosan, sehingga kalian sendiri yang bosan. Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang dikerjakan terus menerus meskipun sedikit.” (Muttafaq ‘alaih).
*
Duduk dalam Shalat Sunnah
Dari Imran bin Hushain ia bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang sese- orang yang shalat dalam keadaan duduk, maka beliau menjawab, “Jika ia shalat dengan berdiri, maka itu lebih utama, barang siapa yang shalat dengan duduk, maka ia mendapat separuh pahala orang yang berdiri dan barang siapa yang shalat dengan berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang yang duduk.”(HR. Al-Bukhari)
Berkata at-Tirmidzi, “Menurut sebagian ulama yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah shalat sunnah.”
*
Shalat Sunnah di atas Kendaraan
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu ia berkata, “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan shalat di atas kendaraan ke manapun beliau menghadap, beliau juga berwitir di atasnya. Hanya saja ia tidak melakukan hal itu dalam shalat wajib (maktubah.”
*
Shalat Sunnah ketika Safar
Tidak ada petunjuk dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib ketika dalam kondisi safar kecuali qabliyah Subuh. Yang biasa beliau lakukan adalah shalat sunnah muthlaq.
Dari Amir bin Rubaiah ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam di atas onta melakukan shalat dengan isyarat kepalanya. Beliau menghadap ke arah mana saja (tidak harus mengarah kiblat, red). Tidak pernah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan yang demikian di dalam shalat wajib.” (Muttafaq ‘alaih)
*
Shalat Sunnah dengan Berjama’ah
Diperbolehkan shalat sunnah dengan berjama’ah, akan tetapi tidak boleh menyengaja secara terus mene-rus. Anas bin Malik Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa neneknya -Malikah-, pernah mengundang Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam untuk makan di rumahnya. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memenuhi undangan tersebut, dan seusai makan beliau bersabda, “Berdirilah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian.”
* Shalat yang Utama adalah yang Panjang Bacaannya.
Dari Jabirzia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling utama adalah yang panjang berdirinya (baca-annya, red).” (HR. Muslim)
Sumber : Buletin, “Ashshalawatu ghairul mafrudhah.” Abdullah al-Qarni.
Labels: Shalat-Shalat Sunnah
MENINGGALKAN SUNNAH RAWATIB ATAU YANG SEJENISNYA BILA SUDAH DIKUMANDANGKAN IQAMAH
0 comments Posted by NN at 4:18 AMHadits yang dimaksud akan saya salinkan dari kitab Shalatut Tathawwu'
Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa'un, wa adabun fi Dhauli Kitabi
wa Sunnahm edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya oleh Dr
Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, hal. 29 Darul Haq
Hadits dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Di antara dua adzan ada shalat. Di antara dua adzan ada shalat,
'Pada kali ketiga, beliau bersabda. 'Bagi siapa yang menghendaki'"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan no. 624]
Kemudian, dari kitab yang sama akan saya salinkan juga suatu kekeliruan yang
sering terjadi disebagian kaum muslimin, yaitu melakukan shalat rawatib
padahal iqamah sudah dikumdanngkan.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam berbsabda.
"Artinya : Apabila sudah dikumandangkan iqamah, tidak ada lagi shalat selain
shalat wajib" [Sunan Abi Daud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang
Menjalankan Shalat Sunnah Di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud I : 188]
Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah Radhiyallahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang
lelaki, melakukan shalat dua raka'at padahal iqamah sudah dikumandangkan.
Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, orang-orang
menoleh kepadanya (Yakni berkumpul dan menoleh kepadanya. Demikian
dijelaskan dalam Al-Qamus Al-Muhith Lihat Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II
: 287) Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalat
Shubuh empat raka'at, shalat Shubuh empar raka'at ?" (Maksudnya, hendaknya
jangan shalat Sunnah ketika sudah iqamah, sehingga terkesan melakukan shalat
Shubuh empat raka'at, -pen) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan
lafazh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan bab : Apabila Shalat Sudah Didirikan
(dikumandangkan iqamah), tidak ada Shalat Selain Shalat Wajib, no 663.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Musafirin, bab : Dilarangnya
Melakukan Shalat Sunnah Jika Muadzin Telah Mengumandangkan Iqamah, no. 711]
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Sarjis Radhiyallahu 'anhu bahwa ada
seorang lelaki datang ke masjid Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pada saat shalat Shubuh, lalu shalat dua raka'at di samping masjid, kemudian
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ia masuk ke dalam masjid
untuk shalat berjama'ah. Selesai salam, Rasulullah bersabda : "Wahai Fulan,
dengan shalat yang mana engkau menganggap (yang wajib), dengan shalatmu
sendirian tadi, atau dengan shalatmu bersama kami" [Diriwayatkan oleh Muslim
dalam Shalatul Musafirin, bab : Dilarangnya Melakukan Shalat Sunnah Setelah
Muadzin Mengumandangkan Iqamah, no. 712]
Hadits-Hadits diatas menunjukkan bahwa seorang muslim bila mendengar iqamah,
tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah, baik itu sunnah
Rawatib, seperti sunnah Shubuh, Zhuhur, Ashar atau yang lainnya, di dalam,
atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan raka'at
pertama, atau tidak khawatir. Yang menjadi hujjah ketika terjadi perbedaan
pendapat adalah As-Sunnah. Barangsiapa mendahulukan ajaran Sunnah tersebut,
ia akan menang [Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi V : 229 dan Fathul Bari
oleh Ibnu Hajar II : 150, juga Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah II : 119, serta
Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 284]
Yang benar adalah hikmah yang terkandung di dalamnya agar ia dapat mengikuti
shalat wajib dari awalnya. Ia dapat segera mengikuti shalat setelah imam
bertakbir. Karena kalau ia sibuk menjalankan ibadah sunnah, ia akan
ketinggalan Takbiratul Ihram bersama imam dan sebagian hal yang dapat
menjadi pelengkap yang wajib. Ada juga hikmah lain, yakni larangan untuk
menyelisihi para imam.
Dapat juga diambil dari keumuman sabda Nabi : "Bila telah dikumandangkan
iqamah, tidak ada shalat lain kecuali shalat wajib", bagi orang yang
berpendapat bahwa bila sudah dukumandangkan iqamah, shalat sunnah harus
dihentikan. [Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II:151]
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah itu tidak perlu dihentikan
bila sudah dikumandangkan iqamah, namun diteruskan saja dengan ringkas,
berdasarkan keumuman firman Allah.
"Artinya : Hai orang-orang yan beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah
kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu" [Muhammad :
33]
Hadits-hadits tersebut berlaku bagi orang yang memulai shalat sesudah iqamah
dikumandangkan. Ada yang berpendapat, bahwa apabila khawatir akan
ketinggalan shalat fardhu berjama'ah, hendaknya ia membatalkannya, namun
bila tidak, hendaknya ia meneruskannya. [Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah
II : 120 dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar II : 151]
Yang benar, adalah yang terindikasikan oleh keumuman hadits-hadits tersebut,
bahwa hendaknya ia menghentikan shalat sunnahnya. Dan itu terlihat jelas
dalam hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah yang telah disebutkan sebelum
ini {Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan no.663 dan Muslim dengan no. 711,
telah ditakhrij sebelum ini].
Ada lagi riwayat yang lebih tegas dalam Shahih Muslim, disebutkan : "Suatu
hari, iqamah shalat Shubuh dikumandangkan, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki shalat, padahal muadzin sedang
mengumandangkan iqamah, maka beliau bersabda : "Apakah engkau shalat Shubuh
empat raka'at ?".
Dan inilah yang pernah penulis dengar dari yang mulia Imam Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullah yang mengunggulkan pendapat itu. Beliau
berkata : "Adapun ayat yang mulia tersebut, pengertiannya adalah umum,
sementara hadits itu khusus. Yang khusus dapat menjadi penentu arti bagi
yang umum, dan tidak akan bertentangan dengannya, sebagaimana yang dapat
dimaklumi dari ilmu ushul fikih dan Mustalahul hadits. Akan tetapi apabila
dikumandangkan iqamah, sementara ia sudah ruku' di raka'at kedua, atau
bahkan sudah sujud, atau sudah sampai pada tahiyyat, sesungguhnya tidak ada
salahnya bila ia menerusknnya, kecuali apabila shalat wajibnya sudah hampir
habis, dan hanya tersisa kurang dari satu raka'at saja" [Majmu'u Fatawa wa
Maqalat Mutanawwi'ah oleh Ibnu Baz XI : 339, dan XI : 370-372]
Pada kesempatan lain, beliau menyatakan : "Karena shalat (wajib) tinggal
kurang dari satu raka'at, maka meneruskan shalat (sunnah), berarti
bertentangan dengan hadits tersebut" [ibid II/394]
[Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, hal 41-44 Darul Haq]
Labels: Shalat-Shalat Sunnah

