Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menghadap Allah (meninggal dunia),sedangkan ia biasa melalaikan Shalatnya,
maka Allah tidak mempedulikan sedikit-pun perbuatan baiknya (yang telah ia kerjakan tsb)". Hadist RiwayatTabrani.
Sholat itu Bikin Otak Kita Sehat" Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan Berkurbanlah' (Q.S Al Kautsar:2)
Sebuah bukti bahwa keterbatasan otak manusia tidak mampu mengetahui semua rahasia atas rahmat, nikmat, anugrah yang diberikan oleh ALLAH kepadanya.
Haruskah kita menunggu untuk bisa masuk diakal kita ??
Seorang Doktor di Amerika ( Dr. Fidelma) telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temuinya di dalam penyelidikannya.
Ia amat kagum dengan penemuan tersebut sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran.
Dia adalah seorang Doktor Neurologi. Setelah memeluk Islam dia amat yakin pengobatan secara Islam dan oleh sebab itu itu telah membukasebuah
klinik yang bernama "Pengobatan Melalui Al Qur'an" Kajian pengobatan melalui Al-Quran menggunakan obat-obatan yang digunakan seperti yang terdapat didalam Al-Quran.
Di antara berpuasa, madu, biji hitam (Jadam) dan sebagainya.
Ketika ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam maka Doktor tersebut memberitahu bahwa sewaktu kajian saraf yang dilakukan,
terdapat beberapa urat saraf di dalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara yang lebih normal.
Setelah membuat kajian yang memakan waktu akkhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak tersebut melainkan ketika seseorang tersebut bersembahyang yaitu ketika sujud.
Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikut kadar sembahyang waktu yang diwajibkan oleh Islam. Begitulah keagungan ciptaan Allah.
Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sembahyang maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal.
Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam "sepenuhnya" karena Sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini.
Kesimpulannya :
Makhluk Allah yang bergelar manusia yang tidak bersembahyang walaupun akal mereka berfungsi secara normal
tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan mereka akan hilang pertimbangan di dalam membuat keputusan secara normal.
Justru itu tidak heranlah manusia ini kadang-kadang tidak segan-segan untuk melakukan
hal hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya walaupun akal mereka mengetahui
perkara yang akan dilakukan tersebut adalah tidak sesuai dengan kehendak mereka
karena otak tidak bisa untuk mempertimbangkan Secara lebih normal.
Maka tidak heranlah timbul bermacam-macam gejala-gejala sosial Masyarakat saat ini.
MARI KITA PERBANYAK SUJUD AGAR OTAK KITA SEHAT & SEGAR SELALU
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya.
Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat.
Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla
tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu.
" (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
Labels: Sholat
"Maka, datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelak) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui sesesatan. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh." (Maryam: 59-60).
Ibnu Abbas berkata, "Makna menyia-yiakan salat salat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya."
Imam para tabi'in, Sa'id bin Musayyib berkata, "Maksudnya adalah orang itu tidak mengerjakan salat duhur sehingga datang waktu asar; tidak mengerjakan asar sehingga datang magrib; tidak salat magrib sampai datang isya; tidak salat isya sampai fajar menjelang; tidak salat subuh sampai matahari terbit. Barang siapa mati dalam keadaan terus-menerus melakukan hal ini dan tidak bertobat, Allah menjanjikan baginya Ghayy, yaitu lembah di neraka Jahanam yang sangat dalam dasarnya lagi sangat tidak enak rasanya."
"Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lupa akan salatnya." Al-Maa'uun: 4-5). Orang-orang lupa adalah orang-orang yang lalai dan meremehkan salat.
Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang orang-orang yang lupa akan salatnya. Beliau menjawab, yaitu mengakhirkan waktunya."
Mereka disebut orang-orang yang salat. Namun, ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya, mereka diancam dengan Wail, azab yang berat. Ada juga yang mengatakan bahwa Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahanam, jika gunung-gunung yang ada dimasukkan ke sana niscaya akan meleleh semuanya karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan salat dan mengakhirkannya dari waktunya. Kecuali, orang-orang yang bertobat kepada Allah Taala dan menyesal atas kelalaiannya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Al-Munafiqun: 9).
Para mufasir menjelaskan, "Maksud mengingat Allah dalam ayat ini adalah salat lima waktu. Maka, barang siapa disibukkan oleh harta perniagaannya, kehidupan dunianya, sawah ladangnya, dan anak-anaknya dari mengerjakan salat pada waktunya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi."
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Amal yang pertama kali dihisab padahari kiamat dari seorang hamba adalah salatnya. Jika salatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya, jika rusak, sungguh telah gagal dan merugilah ia." (HR Tirmizi dan yang lain dari Abu Hurairah. Ia berkata, "Hasan Gharib.")
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan 'Laa ilaaha illallah' (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan salat serta membayar zakat. Jika mereka telah memenuhinya, maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah." (HR Bukhari dan Muslim).
Dan, "Barang siapa menjaganya maka ia akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat nanti. Sedang yang tidak menjaganya, maka tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Qarun, Haman, dan ubay bin Khalaf." (HR Ahmad).
Sebagian ulama berkata, "Hanyasanya orang yang meninggalkan salat dikumpulkan dengan empat orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan, dan perniagaannya dari salat. Jika ia disibukkan dengan hartanya, ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya, ia akan dikumpulkan dengan Firaun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatan, ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan, jika ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di Mekah saat itu."
Mu'adz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa meninggalkan salat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla." (HR Ahmad).
Umar bin Khattab berkata, "Sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat." Umar bin Khattab meriwayatkan, telah datang seseorang kepada Rasulullah saw. dan bertanya, "Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang paling dicintai oleh Allah Taala?" Beliau menjawab, "Salat pada waktunya. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia tidak lagi memiliki agama lagi, dan salat itu tiangnya agama."
Kala Umar terluka karena tusukan, seseorang mengatakan, "Anda tetap ingin mengerjakan salat, wahai Amirul Mukminin?" "Ya, dan sungguh tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat," jawabnya. Lalu, ia pun mengerjakan salat, meski dari lukanya mengalir darah yang cukup banyak.
Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan salat, Dia tidak akan mempedulikan satu kebaikan pun darinya."
Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah syirik, selain mengakhirkan salat dari waktunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya."
Aun bin Abdullah berkata, "Apabila seorang hamba dimasukkan ke dalam kuburnya, ia akan ditanya tentang salat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan. Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat. Sebaliknya, jika tidak, tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik semuanya)."
Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seorang hamba mengerjakan salat di awal waktu, salat itu --ia memiliki cahaya-- akan naik ke langit sehingga sampai ke Arsy, lalu memohonkan ampunan bagi orang yang telah mengerjakannya, begitu seterusnya sampai hari kiamat. Salat itu berkata, 'Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu telah menjagaku.' Dan, apabila seorang hamba mengerjakan salat bukan pada waktunya, salat itu--ia memiliki kegelapan--akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang, lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya. Salat itu berkata, 'Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakanku'."
Rasulullah saw. bersabda, "Ada tiga orang yang salatnya tidak diterima oleh Allah: seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya; seseorang yang mengerjakan salat ketika telah lewat waktunya; dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri." (HR Abu Dawud dari Abdullah bin Amru bin Ash).
Beliau saw. juga bersabda, Barang siapa menjamak dua salat tanpa ada uzur, sungguh ia telah memasuki pintu terbesar di antara pintu-pintu dosa besar."
Dalam sebuah hadis yang lain disebutkan, "Sesungguhnya orang yang selalu menjaga salat wajib niscaya akan dikaruniai oleh Allah SWT dengan lima perkara:ditepis darinya kesempitan hidup, dijauhkan ia dari azab kubur, diterimakan kepadanya cacatan amalnya dengan tangan kanan, ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar, dan akan masuk surga tanpa hisab.
Sebaliknya, orang yang menyia-nyiakannya niscaya akan dihukum oleh Allah dengan empat belas (14) hukuman: lima di dunia, tiga ketika mati, tiga di alam kubur, dan tiga lagi ketika keluar dari kubur.
Kelima hukuman di dunia adalah barakah dicabut dari hidupnya, tanda sebagai orang saleh dihapus dari wajahnya, semua amalan yang dikerjakannya tidak akan diberi pahala oleh Allah, doanya tidak akan diangkat ke langit, dan dia tidak akan mendapat bagian dari doanya orang-orang saleh.
Hukuman yang menimpanya ketika mati adalah dia akan mati dalam kehinaan, dalam kelaparan, dan dalam kehausan. Meskipun ia diberi minum air seluruh lautan dunia, semua itu tidak mampu menghilangkan dahaganya.
Hukuman yang menimpanya dikubur adalah kuburnya menyempit sehingga tulang-tulangnya remuk tak karuan, dinyalakan di sana api yang membara siang-malam, dan ia dihidangkan kepada seekor ular yang bernama As-Suja al-Aqra. Kedua bola matanya dari api, kuku-kukunya dari besi, dan panjang tiap kuku itu sejauh perjalanan satu hari. Ular itu terus-menerus melukai si mayit sambil berkata, 'Akulah As-Suja al-Aqra!' Seruannya bagaikan gemuruh halilintar, 'Aku diperintah oleh Rabku untuk memukulmu atas kelakuanmu yang menunda-nunda salat subuh sampai terbit matahari, juga atas salat zuhur yang kau tunda-tunda sampai masuk waktu asar, juga atas asar yang kau tunda-tunda sampai magrib, juga atas magrib yang kau tunda-tunda sampai isya, dan atas isya yang kau tunda-tunda sampai subuh.' Setiap kali ular itu memukulnya, ia terjerembab ke bumi selama 70 hasta.
Demikian keadaannya sampai datangnya hari kiamat nanti. Adapun hukuman yang menimpanya sekeluarnya dari kubur pada hari kiamat adalah hisab yang berat, kemurkaan Rab, dan masuk ke neraka."
Dikisahkan, seseorang dari kalangan salaf turut menguburkan saudara perempuannya yang mati. Tanpa ia sadari sebuah kantong berisi harta yang ia bawa jatuh dan turut terkubur. Begitu pula dengan mereka yang hadir, tidak satu pun menyadarinya. Sepulang darinya, barula ia sadar. Maka, ia kembali ke makam dan ketika semua orang telah pulang ke tempat masing-masing ia bongkar kembali makam saudaranya itu. Dan ia pun terkejut begitu melihat api yang menyala-nyala dari dalam makam. Serta merta ia kembalikan tanah galian, dan pulang sambil bercucuran air mata. Mendapati ibunya, ia bertanya, "Duhai Ibunda, gerangan apakah yang telah dilakukan oleh saudara perempuanku?" "Mengapa kau menanyakan,anakku?" ibunya balik bertanya. Ia pun menjawab, "Bunda, sungguh aku melihat kuburnya dipenuhi kobaran api." Lalu, ibunya menangis dan berkata, "Wahaianakku, dulu saudara perempuanmu terbiasa meremehkan dan mengakhirkan salat dari waktunya."
Ini adalah keadaan mereka yang mengakhirkan salat dari waktunya. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak mengerjakannya?
Marilah kita memohon pertolongan kepada Allah agar kita selalu dapat menjaga salat pada waktunya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Sumber: Al-Kabaair, Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz at-Turkmani al-Fariqi ad-Dimasyqi asy-Syafii
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
website:http://ccc.1asphost.com/assalam/
Labels: Sholat
Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:
Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab: "Shalat pada waktunya". (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :
"Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. 29:45)
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
http://ccc.1asphost.com/assalamquran/
Labels: Sholat
Shalat berjamaah merupakan amal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam . Sebagaimana sabdanya, “Shalat berjamaah lebih afdhal dari shalat sendirian dua puluh derajat”. Ketika shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) sangat diperintahkan, sebagaimana di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, Artinya, “Luruskan shafmu, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu merupakan bagian dari kesempurnaan shalat”. (Muttafaq ‘Alaih).
Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal, kata Ibnu Hazm, merupakan dalil wajibnya merapikan shaf sebelum shalat dimulai. Karena menyempurnakan shalat itu wajib, sedang kerapihan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat, maka merapikan shaf merupakan kewajiban. Juga lafaz amr (perintah) dalam hadits di atas menunjukkan wajib. Selain itu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam setiap memulai shalat, selalu menghadap kepada jamaah dan memerintahkan untuk meluruskan shaf, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallaahu anhu.
Teladan dari Nabi dan Para Shahabat
Umar bin Khaththab pernah memukul Abu Utsman An-Nahdi karena ke luar dari barisan shalatnya. Juga Bilal pernah melakukan hal yang sama, seperti yang dikatakan oleh Suwaid bin Ghaflah bahwa Umar dan Bilal pernah memukul pundak kami dan mereka tidak akan memukul orang lain, kecuali karena meninggalkan sesuatu yang diwajibkan (Fathul Bari juz 2 hal 447). Itulah sebabnya, ketika Anas tiba di Madinah dan ditanya apa yang paling anda ingkari, beliau berkata, “Saya tidak pernah mengingkari sesuatu melebihi larangan saya kepada orang yang tidak merapikan shafnya.” (HR. A-Bukhari).
Bahkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sebelum memulai shalat, beliau berjalan merapikan shaf dan memegang dada dan pundak para sahabat dan bersabda, "Wahai sekalian hamba Allah! Hedaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan membalikkan wajah-wajah kalian." (HR. Al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari)
Di dalam riwayat Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah biasa masuk memeriksa ke shaf-shaf mulai dari satu ujung ke ujung yang lain, memegang dada dan pundak kami seraya bersabda, "Janganlah kalian berbeda (tidak lurus shafnya), karena akan menjadikan hati kalian berselisih" (HR. Muslim)
Imam Al-Qurthubi berkata, “Yang dimaksud dengan perselisihan hati pada hadits di atas adalah bahwa ketika seorang tidak lurus di dalam shafnya dengan berdiri ke depan atau ke belakang, menunjukkan kesombongan di dalam hatinya yang tidak mau diatur. Yang demikian itu, akan merusak hati dan bisa menimbulkan perpecahan (Fathul Bari juz 2 hal 443). Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, berbeda hati maksudnya terjadi di antara mereka kebencian dan permusuhan dan pertentangan hati. Perbedaan ketika bershaf merupakan perbedaan zhahir dan perbedaan zhahir merupakan wujud dari perbedaan bathin yaitu hati.
Sementara Qhadhi Iyyadh menafsirkannya dengan mengatakan Allah akan mengubah hati mereka secara fisik, sebagaimana di dalam riwayat lain (Allah akan mengubah wajah mereka). Hal itu merupakan ancaman yang berat dari Allah, sebagaimana Dia mengancam orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam (i’tidal), maka Allah akan mengubah wajahnya menjadi wajah keledai. Imam Al-Kirmani menyimpulkan, akibat dari pertentangan dan perbedaan di dalam shaf, bisa menimbulkan perubahan anggota atau tujuan atau juga bisa perbedaan balasan dengan memberikan balasan yang sempurna bagi mereka yang meluruskan shaf dan memberikan balasan kejelekan bagi mereka yang tidak meluruskan shafnya.
Berdiri di dalam shaf bukan hanya sekedar berbaris lurus, tetapi juga dengan merapatkan kaki dan pundak antara satu dengan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh para shahabat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Rapatkankan shaf, dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan pundak-pundak.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Di dalam riwayat lain oleh Abu Dawud Rasulullah bersabda, Artinya “Demi jiwaku yang ada di tanganNya, saya melihat syaitan masuk di celah-celah shaf, sebagaimana masuknya anak kambing.”
Posisi Makmum di Dalam Shalat
Apabila imam shalat berjamaah hanya dengan seorang makmum, maka dia (makmum) disunnahkan berdiri di sebelah kanan imam(sejajar dengannya), sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah Shalallaju 'alaihi wa sallam pada suatu malam dan berdiri di sebelah kirinya. Maka Rasulullah Shalallaju 'alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas dari belakang lalu memindahkan di sebelah kanannya (Muttafaq ‘Alaih).
Apabila makmum terdiri dari dua orang, maka keduanya berada di belakang imam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau bersabda, Artinya “Rasulullah shalat maka saya dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya dan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami” (Muttafaq ‘Alaih).
Adapun pendapat Kufiyyun (Ulama-ulama’ Kufah) yang mengatakan bahwa kalau makmum terdiri dari dua orang maka yang satunya berdiri di sebelah kanan Imam dan yang lainnya di sebelah kirinya, maka hal itu dibantah oleh Ibnu Sirin, seperti yang diriwayatkan oleh Attahawi bahwa yang demikian itu hanya boleh diamalkan, ketika shalat di tempat yang sempit yang tidak cukup untuk membuat shaf di belakang.
Hadits di atas juga menjelaskan bahwa makmum wanita mengambil posisi di belakang laki-laki, sekali pun harus bershaf sendirian. Dan dia tidak boleh bershaf di samping laki-laki, apalagi di depannya. Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaliknya bagi wanita, sebaik-baik shaf baginya adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama. (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Dan shaf yang paling afdhal adalah di sebelah kanannya imam. Dan dari situlah dimulainnya membuat shaf baru, sebagaimana yang dikata-kan oleh Barra’ bin ‘Azib dengan sanad yang shahih. Menyempurnakan shaf terdepan adalah yang dilakukan oleh para malaikat, ketika berbaris di hadapan Allah.
Di riwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, ”Tidakkah kalian ingin berbaris, sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka.” Maka kami bertanya, “Bagaimanakah para malaikat berbaris di hadapan Rabb?” Beliau menjawab, “Mereka menyempurnakan barisan yang depan dan saling merapat di dalam shaf.”
Dibolehkan seorang makmum shalat di lantai dua dari masjid atau dipisahkan dengan tembok atau lainnya dari imam, selama dia mendengar suara takbir imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan, “Tidak mengapa kamu shalat berjamaah dengan imam, walaupun di antara kamu dan imam ada sungai”. Ditambahkan oleh Abu Mijlaz, selama mendengar takbirnya imam (Shahih Al-Bukhari). Dan sebagian ulama juga menyaratkan harus bersambungnya shaf, namun hal ini masih diperdebatkan di antara para ulama. Juga kisah qiyamuramadhan (shalat tarawih), yang pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam .
Larangan Membuat Shaf Sendirian
Seorang makmum dilarang membuat shaf sendirian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah bin Mi’bad, bahwa Rasulullah melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkan untuk mengulang shalatnya (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dan pada riwayat Thalq bin Ali ada tambahan, “Tidak ada shalat bagi orang yang bersendiri di belakang shaf”. Walaupun demikian sebagian ulama’ tetap menyatakan sah shalat seorang yang berdiri sendiri dalam satu shaf karena alasan hadits di atas sanadnya mudltharib (simpang siur), sebagai-mana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, jika seseorang menjumpai shaf yang sudah penuh, sementara ia sendirian dan tidak ada yang ditunggu, maka boleh baginya shalat sendiri di belakang shaf itu. Karena apabila ada larangan berhada-pan dengan kewajiban (jamaah bersama imam, red), maka di dahulu-kan yang wajib.
Untuk menjaga keutuhan shaf boleh saja seorang maju atau bergeser ketika mendapatkan ada shaf yang terputus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah beliau bersabda, “Barangsiapa yang meme-nuhi celah yang ada pada shaf maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Bazzar dengan sanad hasan).
Tiada langkah paling baik melebihi yang dilakukan oleh seorang untuk menutupi celah di dalam shaf. Dan semakin banyak teman dan shaf dalam shalat berjamaah akan semakin afdhal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang. Dan bila lebih banyak maka yang demikian lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan ketika memasuki shaf untuk shalat disunahkan untuk melakukannya dengan tenang tidak terburu-buru, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah, bahwasanya ia shalat dan mendapati Nabi sedang ruku’ lalu dia ikut ruku’ sebelum sampai kepada shaf, maka Nabi berkata kepadanya, Artinya “Semoga Allah menambahkan kepadamu semangat (kemauan), tetapi jangan kamu ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari) dan dalam riwayat Abu Daud ada tambahan: “Ia ruku’ sebelum sampai di shaf lalu dia berjalan menuju shaf.” (Nurul Mukhlisin)
Labels: Sholat
Wahai saudaraku…semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa memberikan keselamatan kepadamu dan selalu menjaga dirimu. Janganlah engkau merasa sayang meluangkan sedikit waktumu untuk membaca lembaran ini. Siapa tahu Allah subhanahu wata’ala akan memberikan manfaat kepadamu dan kepada kita semua.
Suatu malam seorang lelaki shalih bangun dari tidurnya…ketika itu menjelang akhir malam mendekati waktu Fajar… ia dapati istrinya sedang bertahajjud, shalat dan berdoa dengan linangan air mata, memohon kepada Allah dengan segenap ketulusan hati. Lelaki itu sejenak tertegun melihat keshalihan istrinya, bagaimana dia seorang laki-laki asyik tidur, sementara sang istri begitu zuhud dan giat beribadah? Maka disapanya sang istri, "Tidakkah engkau tidur, apakah gerangan yang membuatmu seperti itu hingga larut begini? Maka istri yang shalihah itu menjawab, "Bagaimana akan tidur, seseorang yang tahu bahwa kekasihnya (Allah subhanahu wata’ala)tidak pernah tidur?”
Keutamaan Qabliyah Shubuh
Qabliyah Shubuh yaitu shalat sunnah dua raka’at yang dilakukan sebelum shalat Shubuh. Ia merupakan amalan yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan di dalam sabdanya, artinya,
"Dua raka’at Fajar(sebelum Shubuh) lebih baik daripada dunia seisinya." Dan dalam riwayat Muslim disebutkan, "Sungguh dua raka’at itu (sebelum Shubuh) lebih aku cintai daripada seluruh dunia."
Jika dunia dengan segenap isi dan perbendaharaannya di mata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat menyamai dua rakaat sebelum Shubuh maka bagaimana lagi keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.
Keutamaan Shalat Shubuh
*
Sebagai Sebab Masuk Surga dan Selamat dari Neraka
Disebutkan di dalam sebuab hadits bahwa siapa saja yang menjaga shalat Shubuh dan Ashar maka akan dimasukkan ke dalam Surga dan dijauhkan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, "Barang siapa yang shalat di dua waktu yang sejuk maka dia akan masuk surga." Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda, "Tidak akan dijilat api neraka seseorang yang shalat sebelum Matahari terbit dan sebelum tenggelam." Yang dimaksudkan dengan dua waktu yang sejuk adalah waktu shalat Shubuh dan shalat Ashar.
*
Disaksikan Malaikat
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dirikanlah shalat dari sesudah Matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. 17:78)
Shalat Shubuh, disebut Qur'anul Fajr karena bacaan al-Qur'an pada shalat ini lebih panjang daripada shalat-shalat yang lain, dan shalat Shubuh ini disaksikan oleh para malaikat. Terkait dengan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam sebuah haditsnya,
"Malaikat saling bergantian dalam mengawasi kalian semua pada waktu malam, dan juga malaikat pengawas di waktu siang, mereka berkumpul pada waktu shalat Shubuh dan shalat Ashar. Kemudian malaikat yang berjaga malam hari naik, lalu Allah bertanya kepada mereka tentang hamba-hamba-Nya sedangkan Allah lebih tahu keadaan mereka, "Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian tinggalkan? Maka para malaikat menjawab, "Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan ketika kami datang mereka pun juga sedang dalam keadaan shalat."
Sungguh bahagia orang-orang yang mau memerangi diri, bangkit meninggalkan kasur-kasur mereka. Berjuang keras melawan segala yang menariknya ke tempat tidur, rasa kantuk, dingin, malas dan lain sebagainya. Mereka berharap untuk mendapatkan tiket yang begitu mahal, terbebas dari sifat nifaq, dan untuk menggapai apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, masuk surga. Mereka juga ingin mendapatkan persaksian mulia dari para malaikat, ingin menjadi hamba-hamba yang ditanyakan Allah keadaannya, lalu dijawab oleh para malaikat bahwa mereka sedang shalat.
*
Allah Bersumpah dengan Waktu Fajar
Karena besarnya keutamaan waktu Shubuh ini maka Allah subhanahu wata’ala bersumpah dengan menggunakan waktu itu, Dia berfirman,
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. 89:1-2)
*
Memberi Banyak Manfaat
Wahai saudaraku, merupakan ciri khas dari shalat Shubuh ini adalah bahwasanya dia dapat menyegarkan dan memperbaharui keimanan, menghidupkan hati, melapangkan dada, membuat jiwa penuh dengan kebahagiaan serta menjadikan berat timbangan amal kebaikan.
Sesungguhnya nikmatnya tidur pada waktu Shubuh yang hanya sekian menit tidaklah sebanding dengan kengerian di kubur, atau kengerian jurang-jurang di neraka. Kala itu seseorang hanya mampu menggigit jari menyesal untuk selama-lamanya seraya mengatakan, “Wahai Rabb kembalikan aku ke dunia, aku akan melakukan amal shalih yang dulu aku tinggalkan." Betapa celaka, kenikmatan yang di akhiri dengan penyesalan, dan kenyamanan yang membawa penderita an begitu menyakitkan.
Saudaraku tercinta, cobalah kita ingat nikmat Allah yang terus menerus mengiringi kita tiada henti, coba bandingkan kondisi anda dengan kondisi orang lain. Ketika mereka berbaring di tempat tidur, kepala mereka masih diselimuti oleh berbagai beban berat, kegalauan dan kekhawatir an, apa yang akan dimakan besok? Sementara tubuh diliputi rasa penat dan lelah, setelah seharian mencari sesuap nasi untuk menghilang kan rasa lapar. Sebagian dari mereka ketika bangun di pagi hari terkadang ditemani oleh dentuman meriam dan rentetan tembakan senapan, sementara perut terasa lapar sedang hawa pun demikian dingin menyengat. Di sisi mereka anak-anak yang masih kecil menangis, berteriak kelaparan dan mengeluh kesakitan.
Adapun kita…sungguh kita dalam keadaan aman ketika makan dan minum, badan kita pun sehat, masih punya kekuatan dan umur. Maka janganlah itu semua menipu dan membuat kita terlena, dengan menggunakan kenikmatan tersebut untuk kemaksiatan dan dosa serta lupa bersyukur kepada Allah subhanahu wata’ala yang telah melimpahkan segala nikmat dengan tanpa batas.
Saudaraku, apakah engkau merasa aman ketika menuju pembaringanmu, padahal boleh jadi ia adalah tidur terakhirmu di dunia. Engkau tidak bangun lagi setelahnya dan ketika bangun tahu-tahu engkau telah berada di alam kubur. Maka selayaknya kita bersiap-siap selagi kita masih berada di dunia ini. Siapkanlah jawaban untuk di kubur, jawaban yang benar dan lurus tentunya. Jangan lupa kita selalu memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menjadikan kita semua orang-orang yang mau mendengarkan ucapan dan mau mengikuti mana yang baik di antara ucapan itu, menjadikan akhir kehidupan kita dengan akhir kehidupan yang baik dan bahagia, dan mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menolong kita untuk selalu berdzikir mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbaiki ibadah hanya kepada-Nya.
Jika Shalat Shubuh Diremehkan
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. 4:103-104)
Islam adalah jalan kehidupan yang universal dan mencakup seluruh sisi kehidupan manusia. Islam merupakan sebuah ikatan antara seorang hamba dengan Rabbnya, Allah subhanahu wata’alaberfirman,
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia,dan jangan kamu menyembunyi kannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. 3:187)
Maka seorang hamba harus iltizam (komitmen) terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rabbnya. Dan Allah subhanahu wata’ala pun telah memberikan berbagai macam hak manusia dan berikut keistimewaannya dan pada akhirnya seorang hamba akan mendapatkan haknya yang terbesar sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya,
"Dan hak hamba atas Allah adalah Allah tidak menyiksa siapa saja yang tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun."
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. 2:208)
Para mufassirin mengatakan tentang makna ayat ini (yaitu), "Terimalah Islam dengan segenap hukum dan syari'atnya." Allah subhanahu wata’ala telah murka kepada bani Israil yang hanya menerima sebagian ajaran agama yang mereka kehendaki serta enggan mengerjakan sebagian yang lainnya. Maka Allah subhanahu wata’ala berfirman
“Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?” (al Baqarah:85)
Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu memvonis orang yang tidak shalat Shubuh dan Ashar dengan berjama'ah sebagai munafiq ma'lumun nifaq (yang nyata nifaqnya) maka bagaimana dengan orang yang sama sekali tidak mengerjakan shalat, berjama'ah maupun tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, artinya,
"Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafiq daripada shalat Subuh dan Isya'. Seandainya mereka mengetahui besarnya pahala kedua shalat tersebut, niscaya akan mendatanginya meskipun dengan merangkak." (HR al-Bukhari)
Allah subhanahu wata’ala berlepas diri dari orang- orang yang meninggalkan shalat fardu lima waktu, sebagaimana disebutkan di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam artinya,
"Janganlah engkau meninggalkan shalat dengan sengaja, karena sesungguhnya siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka tanggungan Allah dan Rasul-Nya telah terelepas darinya." (HR Ahmad dalam al-Musnad)
Solusi
Di antara solusi yang insya Allah dapat membantu kita menjadi orang-orang yang dapat menjaga shalat adalah sebagai berikut :
*
Hendaknya memposisikan shalat sesuai dengan kedudukannya dalam kehidupan kita, sehingga dalam seluruh aktivitas kehidupan kita senantiasa menekankan masalah shalat ini, bukan sebaliknya menyepelekannya.
*
Mempergunakan jam(bel/weker) untuk membangunkan kita agar tidak terlambat dalam menjalankan shalat Shubuh.
*
Tidur lebih awal, agar dapat bangun lebih awal pula, dan usahakan melakukan pekerjaan atau aktivitas setelah selesai shalat Shubuh. Karena Allah subhanahu wata’ala membagi rizki-Nya pada waktu setelah Shubuh ini.
*
Membiasakan untuk membaca dzikir dan do’a sebelum tidur, dan memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menolong kita untuk selalu mengerjakan shalat.
*
Merasa sangat bersalah dan berdosa ketika kita ketinggalan shalat dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi kesalahan itu.
Dialihbahasakan dari brosur berbahasa Arab dengan tema Keutamaan Shalat Shubuh dan Qabliyah Shubuh. (Khalif)
Beberapa kekeliruan berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab “al-Muhkam al- Matin” , ringkasan dari kitab “al-Qaul al-Mubin fi Akhta’ al Mushallin” karya syaikh Masyhur bin Hasan al-Salman.
Di antara kekeliruan tersebut adalah:
* Shalat dengan pakaian ketat
Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?
Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki.
* Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan
Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at.
Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian?
Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’," Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi' menjawab,” Tidak." Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."
Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut.
Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya.
* Shalat dengan aurat terbuka
Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia:
-Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju.
Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir.
Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya karena faktor kebodohan, malas dan ketidakpedulian seseorang dalam menutup auratnya.
Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula tersingkap lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian, maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah ra bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,
"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mengalami haid (baligh) kecuali dengan mengenakan tutup kepala (khimar)."
Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya.
Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat anak-anak mereka yang sudah cukup besar (usia di atas tujuh tahun) hanya dengan pakaian seadanya, seperti memakaikan celana pendek untuk mereka.
* Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )
Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu' dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal. Namun tetap saja shalat dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga meskipun shalatnya sah, pelakunya mendapatkan dosa.
* Menyingsingkan atau melipat lengan baju
Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian."
* Shalat dengan pundak terbuka
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya." (HR Muslim).
Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.
* Shalat dengan pakaian yang bergambar.
Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata, Suatu ketika Rasulullah shalat dengan memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau bersabda, "Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku."
Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada gambar(kain polos).
Dari Anas Radhiallaahu anha dia berkata, Aisyah ra pernah memasang sehelai kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi n bersabda kepadanya, " Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan shalat."
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai pakaian yang bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) menganggap hal tersebut makruh.
Imam Malik ditanya tentang cincin stempel yang bergambar (orang atau hewan-pen), Apakah boleh dipakai dan shalat dengannya? Beliau menjawab, “Tidak boleh dipakai dan tidak boleh shalat dengannya.” Adapun uang atau koin dengan gambar manusia maka membawanya ketika shalat menurut as-Samarqandi tidak apa-apa karena kecil dan tersimpan/tertutup.
* Shalat dengan pakaian kuning.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya."
Dari Anas ra dia berkata, "Rasulullah melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za'faran, semisal warna kunyit-red).
Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, "Rasulullah n melarang pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan warna kuning)."
Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna tersebut.
* Shalat Tanpa Tutup Kepala
Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup kepala karena lebih sempurna dan pantas.
Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, "Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika seorang muslim masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang semaksimal mungkin, berdasarkan hadits, "Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."
Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak memakai tutup kepala.
Wallahu a’lam bish shawab. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua untuk menggapai kesempurnaan Shalat. (Abu Ahmad)
Catatan: Rawi dan derajat hadits memang tidak dicantumkan, sesuai dengan yang terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini dikarenakan hadits yang ada di dalam kitab al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi keshahihannya.
Labels: Sholat
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’ :103)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. 2:43)
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,
“Islam dibangun atas 5 hal: Syahadat bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah kemudian mendirikan shalat, menunai-kan zakat, melaksanakan hajji ke Tanah Haram (Makkah) dan shaum di Bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan tingginya posisi shalat dalam Islam dan sebagai salah satu rukunnya yang terpenting setelah syahadatain. Shalat juga merupakan amal yang paling afdhal setelah syahadatain, hal ini dikarenakan shalat adalah satu-satunya ibadah yang paling lengkap dan paling indah yang mengumpulkan berbagai macam bentuk ibadah. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam kepada seorang muslim.
Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’. Allah memfardhukan shalat di malam mi’raj dari langit ketujuh. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan dan kewajiban shalat.
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang shalat 5 waktu beserta bilangan roka’atnya dan semua sifat gerakannya, telah mencapai derajat mutawatir ma’nawi. Dan segala sesuatu yang dinukil secara mutawatir itu harus diterima oleh setiap muslim dan siapa pun yang menentang atau menolaknya, maka ia kafir.
HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT DI TINJAU DARI PENYEBABNYA
A. Karena Udzur, seperti tertidur , pingsan dan lupa termasuk mabuk.
Para ulama sepakat tentang udzur-nya orang yang ketiduran, sehingga lupa tidak mengerjakan shalat, atau dalam keadaan sadar, namun lupa mengerja-kannya, maka dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib mengqadha’nya bila ingat, berdasarkan hadits,
“Barangsiapa tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat atau lupa, maka ia wajib mengqadha’nya ketika dia ingat. “ (H.R. Muslim)
Adapun orang yang pingsan para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya dia mengqadha’ shalat. Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak wajib mengqadha’, kecuali bila ia pingsan ketika shalat , sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan tidak wajib mengqadha, jika pingsannya lebih dari sehari semalam, sedangkan menurut madzhab Ahmad bin Hambal, ia wajib mengqadha’ nya secara mutlak karena orang pingsan biasanya tidak lama.
Secara singkat ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya orang pingsan mengqadha’ shalat;
* Menurut jumhur ulama:
Tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa beliau pernah pingsan selama sehari semalam dan tidak mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya. (H.R. Malik)
* Menurut ulama mutaakhkhirin dari madzhab Hambali :
Wajib mengqadha’ berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir bahwa beliau pernah pingsan selama 3 malam lalu setelah sehat beliau mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya.
Menurut syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa pendapat yang benar adalah tidak perlu mengqadha’nya bagi orang yang pingsan, adapun orang yang hilang akalnya karena bius maka dia harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya karena pembiusan itu atas pilihannya pribadi.
B. Karena sengaja, terbagi menjadi beberapa golongan yaitu;
* Orang yang meniggalkannya karena malas atau merasa berat tanpa meremehkannya dan dengan keyaki-nan bahwa shalat itu wajib atas dirinya, maka orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam kecuali setelah terpenuhinya dua syarat ;
a. Imam atau penguasa setempat telah memperingatkannya untuk shalat dan dia menolak.
b. Dia tetap tidak mau shalat sampai waktu shalat berikutnya hampir habis.
Oleh karena itu seseorang yang meninggalkan shalat sekali saja tidak serta merta dihukumi sebagai kafir karena boleh jadi orang tesebut mengira bahwa dia boleh menjama’ shalatnya di waktu shalat berikutnya.
* Orang yang meninggalkannya karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib atasnya. Orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam namun ia harus diberitahu tentang hukum meninggalkan shalat tersebut sampai menjadi jelas baginya.
* Orang yang menentang wajibnya shalat atas dirinya (yaitu shalat 5 waktu dan shalat jum’at), baik dia mengerjakan atau meninggalkannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam karena dia menentang sesuatu yang telah disepakati oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin.
Para ulama mengecualikan orang-orang yang baru masuk Islam yang menentang wajibnya shalat, namun orang itu harus diberitahu sejelas mungkin, sehingga apabila setelah itu dia masih menentang, selanjutnya dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agama Islam.
Dalil-dalil yang dipergunakan oleh para ulama dalam hal ini ialah sebagai berikut;
Firman Allah dalam surat at-Taubah : 11
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Q.S.9:11)
Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ,
Dari Jabir bin Abdillah Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “ Pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah dengan meninggalkan shalat” (H.R. Muslim)
“Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya sungguh dia telah kafir.” (H.R. Ahmad, At-Turmudzi, An-Nasa’i dan yang lainnya)
Allah mensyaratkan dalam ayat di atas bahwa taubatnya orang kafir yang ingin diterima oleh Allah harus disertai dengan mendirikan shalat dan menunai-kan zakat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai muslim.
Dan dalam hadits tersebut Rasu-lullah menyebut kata-kata kufur dengan lafadh ma’rifah yang menunjukkan, bahwa kufur tersebut adalah kufur yang hakiki dan bukannya kufur duuna kufrin (kufur kecil).
Dengan demikian jelaslah, bahwa yang dimaksudkan oleh hadits di atas adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari millah (Islam). Demikianlah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Adapun dalil dari perkataan para shahabat adalah banyak sekali, bahkan diriwayatkan dari 16 sahabat, di antaranya Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu , bahwa beliau berkata,
“Tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat’
Salah seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq meriwayatkan pendapat para shahabat Nabi secara umum tentang orang yang meninggalkan shalat, beliau berkata,
“Para sahabat Nabi tidak pernah memandang suatu amalan pun yang bila ditinggalkan akan menyebabkan pelakunya menjadi kafir kecuali shalat.” (H.R. At-Turmudzi 2624)
Oleh karena itu, Imam Ishaq bin Rahawaih mengatakan,
“Orang-orang di zaman sahabat senantiasa mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
Sedangkan dalil menurut akal pikiran, sesungguhnya setiap manusia yang berakal yang di hatinya masih tersisa iman meski sebesar atom, tidak akan mungkin terus menerus mening-galkan shalat, padahal dia tahu hukumnya dan tahu bahwa shalat tersebut diwajibkan di tempat yang paling mulia (sidratul muntaha) dan sudah diringankan dari 50 waktu menjadi 5 waktu sehari semalam, dan diharuskan untuk bersuci sebelumnya berbeda dengan ibadah-ibadah yang lainnya. Demikian pula bagi orang yang akan shalat dianjurkan untuk mengenakan perhiasan (khusus laki-laki), maka bagaimana mungkin seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah terus menerus meninggalkan shalat? Sesungguhnya syahadat yang telah ia ikrarkan seharusnya mendorong dia untuk beribadah kepada Allah dengan ibadah yang paling utama.
Karena tidak mungkin seseorang mengaku-aku sesuatu namun dia meninggalkannya, orang seperti itu adalah pendusta! Maka sangat beralasan apabila yang meninggalkan shalat di hukumi dengan kafir, karena nash-nash al-Qur’an dan hadits jelas-jelas menyatakan kafirnya orang tersebut.
Penutup
Demikianlah pembahasan sepintas mengenai hukum orang yang meninggakkan shalat. Oleh karena itu, hendaklah kita perhatikan betul-betul ibadah yang satu ini dan kita peringatkan orang -orang yang meremehkan atau bahkan meninggalkannya karena dalih apa pun, sebab perbuatannya tersebut akan dapat membawanya kepada kekafiran yang nyata. Wallaahu a’lamu bisshawaab.
Penyusun : Sufyan Baswaidan
Labels: Sholat
Orang yang sedang sholat berarti sedang bermunajat kepada Rabbnya, mengingat dengan menyebut-Nya, berdoa, mengagungkan dan memuji kebesaran-Nya. Maka selayaknya seorang muslim tidak mengganggu kekhusyu'an saudaranya yang sedang bermunajat tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamketika sedang beri'tikaf telah bersabda, artinya,
"Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya." (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani). Dan mengganggu atau menyakiti kaum muslimin secara umum adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya,
"Barang siapa yang mengganggu orang-orang muslim di jalan mereka maka laknat mereka pasti akan menimpanya."
Maka tidak diragukan lagi bahwa mengganggu sesama muslim di dalam masjid dan membuat keributan di sekitar orang yang sedang shalat atau sedang berdzikir adalah perbuatan yang dilarang. Perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang besar, karena akan menumbuhkan sikap meremehkan kemuliaan masjid dan orang-orang yang sedang beribadah di dalamnya.
Di bawah ini ada beberapa hal yang merupakan bentuk dari perilaku yang dapat mengganggu sesama muslim tatkala berada di dalam masjid. Diharapkan dengan menyebutkannya dapat menjadi peringatan bagi kita semua agar senantiasa berhati-hati dan menajuhinya.
Melangkahi Pundak
Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, susungguhnya kamu telah mengganggunya."
Hadits ini merupakan hadits yang paling keras dari hadits-hadits lainnya yang menyinggung permasalahan ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath. Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhudisebutkan dengan jelas tentang gugurnya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut. Penyebutan dengan hari Jum'at karena pada umumnya pada hari tersebut banyak kaum muslimin yang hadir di masjid. Ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sungguh engkau telah mengganggu," dan mengganggu sesama muslim dilarang setiap waktu bukan pada hari Jum'at saja.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Tidak boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum'at atau lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada Allahsubhanahu wata’ala.(al-Ikhtiyarat hal 87).
Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong. Wallahu a'lam.
Mendesak Orang Lain ketika Shalat
Tidak diragukan lagi bahwa terlalu berdesakan ketika shalat menyebabkan hilang atau berkurangnya kekhusyu'an. Pemandangan seperti ini terjadi khususnya pada hari Jum'at, ketika malam bulan Ramadhan dan semisalnya. Kesalahan ini biasanya dilakukan oleh orang yang datang terlambat namun ingin berada di shaf depan, bahkan tak segan-segan menerobos shaf dengan menggunakan kekuatan ototnya.
Terlalu berdesakan akan menyebabkan orang tidak dapat meletakkan kedua tangannya di dada dengan baik ketika shalat, dan menyebabkan saling berhimpitan terutama ketika sedang duduk atau tahiyat. Dan yang jelas sikap nylonong atau menerobos shaf yang sudah rapat adalah perbuatan merebut hak orang lain dan tidak menghormati jama'ah yang datang lebih awal. Memang benar shaf awal adalah sangat utama, namun mengganggu sesama muslim adalah perbuatan haram. Dan meninggalkan yang haram harus didahulukan daripada mengejar keutamaan.
Yang dituntut bagi seorang muslim adalah hendaknya melapangkan shaf untuk orang lain apabila memungkinkan. Jangan sampai mangambil tempat melebihi dari kebutuhannya dan merasa berat untuk memberi tempat kepada saudaranya padahal masih memungkinkan. Namun bagi yang datang lebih belakang atau terlambat juga harus bersikap toleran dan lemah lembut kepada saudaranya. Hendaknya jangan membuat sempit tempat saudaranya jika shaf tersebut memang sudah tidak mungkin lagi untuk diisi. Islam mengajarkan agar seseorang duduk di belakang atau tempat mana saja yang kosong apabila sudah tidak ada tempat lagi untuk diduduki.
Membaca al-Qur'an dengan Suara Keras
Membaca al-Qur'an di dalam masjid dengan suara keras, selain mengganggu orang yang sedang shalat juga mengganggu orang lain yang sedang membaca al-Qur'an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu melalui sebuah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi'tikaf di dalam masjid, beliau mendengar para shahabat membaca al-Qur'an dengan suara keras, maka beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca al-Qur'an, atau beliau bersabda, "di dalam shalat." (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena hal itu dapat mengganggu orang lain." Dan ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur'an di dalam masjid, beliau menjawab, "Segala perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid atau yang mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a'lam.( al-Fatawa 23/61)
Adapun membaca dengan bersuara namun tidak terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain maka hal itu dibolehkan sebagaimana banyak tersebut di dalam hadits. Terutama jika yang bersangkutan merasa aman dari perbuatan riya'. Bahkan bisa jadi merupakan keharusan apabila dalam rangka belajar al-Qur'an. Karena tidak diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan dalam kondisi ini akan menggugah hati, menambah semangat dan memberikan manfaat bagi orang lain yang mendengarkannya. (at-Tibyan, an-Nawawi hal 71)
Dalam shalat malam juga diboleh- kan mengeraskan bacaan selagi dapat menjaga diri dari riya'. Aisyahradhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang membaca sebuah surat dari al-Qur'an pada suatu malam, beliau bersabda, "Semoga Allah merahmatinya, sungguh bacaannya itu telah mengingatkanku pada ayat ini dan ini yang sebelumnya saya kira bagian dari surat ini dan ini." (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Lewat di Depan Orang Shalat
Berjalan di depan orang shalat di antara dia dan sutrah (pembatas)nya adalah perbuatan haram, karena mengganggu dan mengacaukan konsentrasinya dalam bermunajat kepada Allah subhanahu wata’ala. Perbuatan ini dilarang dengan keras dan pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat berat, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, perawi tidak tahu persis-red)adalah lebih baik daripada lewat di hadapan orang yang sedang shalat.
Oleh karena itu dibolehkan bagi yang sedang shalat untuk mencegah orang yang akan melewatinya, jika sekiranya masih ada jalan lain yang memungkinkan untuk dilewati. Karena dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, artinya,
"Jika salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah (yang menghalangi) orang (untuk lewat), lalu ada seseorang yang mau melewatinya maka tahanlah dia. Apabila menolak maka lawanlah dia karena dia adalah syetan." (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Berbicara Dengan Suara Keras
Hal ini terjadi ketika sekelompok orang khususnya para pemuda terlibat dalam sebuah pembicaraan. Ketika iqamah telah dikumandangkan mereka tidak segera menyelesaikan pembicaraan namun tetap melanjutkannya sehingga terlambat bertakbiratul ihram dan membaca al-Fatihah bersama imam. Ketika imam sudah mendekati rukuk barulah mereka menuju shaf untuk menyusul shalat.
Sikap ini dari satu sisi merupakan bentuk meremehkan terhadap shalat dan di sisi lain akan mengganggu saudara-saudara mereka yang sedang shalat. Jika orang yang sedang shalat sunnah diperintahkan untuk membatal kannya ketika sudah iqamah (jika diperkirakan ketinggalan takbiratul ihram,red) maka bagaimana lagi hanya sekedar mengobrol?
Memang benar seseorang yang mendapatkan ruku’ dihitung telah mendapatkan satu raka'at, namun itu bagi orang yang benar-benar telambat, bukan sengaja mengulurnya sedang dia berada di masjid dan mengetahui dimulainya shalat. Mengenai hukum orang yang melakukan perbuatan demikian maka ada perbedaan apakah dia terhitung mendapatkan raka’at atau tidak. Saya (penulis,red) lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang tidak membaca al-Fatihah karena menyepelekan dan sibuk dengan obrolan maka raka’atnya batal, sehingga tidak terhitung medapatkan satu rakaat. Karena dia telah melanggar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya, "Tidaklah dijadikan seorang imam kecuali untuk diikuti, maka jika dia bertakbir bertakbirlah kalian semua."
Dan orang tersebut tidak bertakbir setelah imam bertakbir, tidak membaca iftitah dan al-Fatihah padahal dia punya kesempatan untuk itu. Maka dengan demikian, rakaat apa yang telah dia kerjakan, dan shalat model apa yang dia lakukan? Wallahu a’lam bish shawab
Sumber: “Ahkam Hudhur al-Masajid”, Abdullah bin Shalih al-Fauzan, edisi Indonesia “Adab Masuk Masjid” Pustaka Azzam(hal 161-168) dengan penyesuaian bahasa.(Abu Ahmad).
Labels: Sholat
Di antara hikmah di balik perintah shalat yaitu:
1. Shalat merupakan Rukun Islam Teragung setelah Dua Kalimat Syahadat (asy-Syahadatain).
Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Islam dibangun di atas lima hal; Persaksian bahwa tiada Tuhan -yang haq disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah; Mendirikan Shalat; Membayar zakat; Mengerjakan haji ke Baitullah dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaqun 'alaih)
Dari Abu Sa'id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwasanya tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam membagi-bagikan harta rampasan perang, ada seorang laki-laki berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bertaqwalah engkau kepada Allah." Lalu beliau menjawab, "Celakalah engkau, bukankah aku adalah penduduk bumi yang paling berhak untuk bertakwa kepada Allah.?" Maka, Khalid bin al-Walid zpun berkata, "Biar aku penggal saja lehernya, wahai Rasulullah!" Beliau menjawab, "Tidak, semoga saja ia kelak melaksanakan shalat." (Muttafaqun 'alaih)
2. Shalat adalah Kembaran Semua Kewajiban Dan Rukun-Rukun.
Shalat merupakan ibadah yang paling banyak disebut di dalam al-Qur'an. Terkadang disebut secara khusus (tersendiri), seperti firman-Nya, artinya,
"Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan sore) dan pada bahagian permulaan malam." (Hûd:114)
Terkadang disebut berurutan dengan sabar, seperti firman-Nya, artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat." (al-Baqarah:153). Terkadang disebut berurutan dengan zakat seperti firman-Nya, "Dan dirikanlah shalat serta bayarlah zakat.", dan banyak lagi contoh lainnya.
Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Tiga hal yang aku bersumpah atasnya, (agar) Allah tidak menjadikan siapa saja yang memiliki bagian (saham) dalam Islam, sama seperti orang yang tidak memilikinya. Dan saham-saham Islam itu ada tiga: shalat, puasa dan zakat." (Hadits Shahih)
Allah subhanahu wata’ala tidak menyebutkan shalat yang digandengkan dengan kewajiban-kewajiban lainnya melainkan Dia mendahulukan shalat atas selainnya. Misalnya, shalat disebutkan di dalam pembukaan amal-amal kebajikan dan penutupnya sebagaimana dapat kita lihat pada awal surat al-Mu'minun dan al-Ma'arij.
3. Shalat merupakan Induk Semua Ibadah.
Seorang hamba diperintahkan agar meresapi dan khusyu’ dalam shalatnya baik secara lahiriah maupun batin dan membuat hati, lisan dan seluruh anggota badannya larut di dalamnya. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, "Dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." (al-Baqarah:238)
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya di dalam shalat itu terdapat kesibukan." (Muttafaqun 'alaih)
Artinya, seorang yang sedang melakukan shalat dilarang makan, minum, menoleh dan banyak bergerak. Ini tentunya berbeda dengan ibadah-ibadah lain selain shalat yang hanya diwajibkan atas sebagian anggota badan saja. Orang yang berpuasa misalnya, masih boleh untuk berbicara, seorang mujahid masih boleh menoleh-noleh dan berbicara, seorang yang melakukan haji masih boleh makan dan minum namun shalat tidak demikian. Di dalamnya terdapat berbagai jenis bentuk ibadah yang lengkap; ibadah hati, akal, badan dan lisan. Ibadah lisan tercermin pada ucapan syahadatain, takbir, ta'awwudz, basmalah, bacaan al-Qur'an, tasbih, tahmid, istighfar dan doa-doa. Ibadah anggota badan terefleksi pada aktivitas berdiri, ruku', sujud, i'tidal (bangun dari ruku'), turun untuk sujud, mengangkat tangan dan duduk. Ibadah akal terefleksi pada aktivitas berfikir, merenungi (tadabbur) dan memahami. Sedangkan ibadah hati terefleksi pada kekhusyu'an, rasa takut, rasa ingin mendapat pahala, kenikmatan, ketundukan dan tangis (karena rasa takut kepada Allah subhanahu wata’ala).
4. Shalat merupakan Wasiat Terakhir Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam .
Dalam detik-detik terakhir keberadaannya di alam fana' ini dan di saat-saat menghadapi sakaratul maut, Rasulullah hanya berwasiat tentang shalat dan masalah budak saja. Hal ini sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari 'Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Adalah kata terakhir Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, 'Dirikanlah Shalat, Dirikanlah shalat. Takutlah kamu kepada Allah terhadap para budak kamu."
5. Shalat merupakan Cermin Amalan Seorang Muslim dan Neraca Seberapa Agung ad-Dien di Hati Seorang Mukmin.
Shalat merupakan neraca yang melaluinya manusia mengukur seluruh amalannya; apakah bertambah atau berkurang sebagaimana halnya alat periksa yang digunakan seorang dokter untuk memonitor tekanan darah pasiennya.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Hal pertama yang akan dihisab (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari Kiamat kelak adalah shalat; bila ia baik (layak) maka akan baiklah seluruh amalannya dan bila ia rusak, maka akan rusaklah seluruh amalannya."
Sebelum penilaian sisi keunggulan dilakukan terhadap hal-hal lain seperti dalam keilmuan dan kecerdasan, maka hal paling pertama yang dijadikan tolok ukur keunggulan antar sesama manusia adalah kondisi shalatnya. Inilah tolok ukur yang benar dan dengannya seseorang dinilai tingkat keberagamaan dan kedudukannya dalam Islam.
Sesungguhnya setiap orang yang menganggap ringan dan meremehkan shalat, maka pasti ia juga menganggap ringan dan meremehkan dien al-Islam, sebab ukuran seseorang dalam Islam itu disesuaikan dengan ukuran dari shalatnya. Bila anda ingin mengetahui kadar keinginan anda terhadap Islam, maka periksalah keinginan shalat anda sebab kadar keislaman di hati anda adalah seukuran kadar shalat yang ada di dalamnya. Bila anda ingin mengukur keimanan seorang hamba, maka lihatlah seberapa besar ia mengagungkan shalat.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits Hasan,
"Siapa saja yang ingin mengetahui apa yang didapatkannya di sisi Allah, maka hendaklah ia melihat seberapa besar (kewajiban) terhadap Allah mendapat perhatiannya."
Al-Hasan al-Bashri berkata, "Wahai Anak Adam, apa lagi yang kau banggakan dari agamamu bila shalat telah kau remehkan."
6. Shalat merupakan Keterbebasan dari Kemunafikan.
Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang mendirikan shalat sebanyak 40 hari secara berjama'ah, ia (selalu) mendapatkan takbir pertama, niscaya akan dicatat baginya dua keterbebasan: keterbebasan dari api neraka dan keterbebasan dari kemunafikan." (Hadits Hasan)
7. Shalat merupakan Cahaya, Bukti (Hujjah) dan Kecemerlangan.
Shalat merupakan cahaya yang menghilangkan tindakan aniaya dan kebatilan. Ia memancarkan cahaya, menjadikan elok dan kecemerlangan bagi pelakunya -sebagaimana yang dapat dirasakan sendiri oleh kita- serta menyinari kuburan pelakunya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Abu ad-Dardâ' radhiyallahu ‘anhu, "Shalatlah kamu dua raka'at di kegelapan malam untuk (menyinari) kegelapan kuburanmu." Demikian juga, ia akan berkelap-kelip kelak di hari Kiamat yang memancar dari jidat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda, "Shalat itu adalah nur (cahaya)." (HR.Muslim)
Dalam sabdanya yang lain, ”Shalat itu adalah bukti (Hujjah)." Yakni bukti bagi keimanan pelakunya.
8. Shalat merupakan Anugrah Rabbani.
Shalat memiliki keistimewaan tak terhingga atas ibadah wajib lainnya, sebab Allah subhanahu wata’ala sendiri yang telah mewajibkannya karena mengagungkan kedudukannya. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam sendiri pula yang langsung menerima perintah tersebut dari Allah subhanahu wata’ala tanpa perantara, yakni pada malam Isra'. Karena itu, ia adalah anugrah Rabbani yang dianugrahkan-Nya kepada Nabi dan kekasih-Nya, Muhammad shallallahu ‘alihi wasallam pada malam yang begitu agung sebagai bentuk imbalan kepada beliau atas ibadahnya yang tulus kepada Rabbnya.
Sumber: “Ash-Shalâh, Limadza?”[i/] Muhammad bin Ahmad al-Miqdam, Dâr Thayyibah, Mekkah al-Mukarramah, Cet.II, 1415 H. (Abu Hafshoh)
Labels: Sholat

