Kumpulan Situs Sunnah


Iman Kepada Takdir Baik dan Buruk

Posted:

Allah telah menentukan segala perkara untuk makhluk-Nya sesuai dengan ilmu-Nya yang terdahulu (azali) dan ditentukan oleh hikmah-Nya. Tidak ada sesuatupun yang terjadi melainkan atas kehendak-Nya dan tidak ada sesuatupun yang keluar dari kehendak-Nya. Maka, semua yang terjadi dalam kehidupan seorang hamba adalah berasal dari ilmu, kekuasaan dan kehendak Allah, namun tidak terlepas dari kehendak dan usaha hamba-Nya.

Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?

Posted:

undian

Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?

Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam Mu'jam Wasith: 2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah "maisir" digunakan untuk taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak panah dalam segala hal.

undian

Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?

Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam Mu'jam Wasith: 2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah "maisir" digunakan untuk taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak panah dalam segala hal.

Istilah maisir juga digunakan untuk segala jenis taruhan, sampai-sampai mainan anak kecil dengan buah pala (kalau di tempat kita, kelereng atau sejenisnya, pent.). Demikian pula, maisir digunakan untuk daging unta yang dipertaruhkan oleh orang Arab.

Adapun maknanya secara istilah tidaklah lepas dari maknanya secara bahasa.

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, "Maisir adalah semua bentuk taruhan." Al-Mahalli mengatakan, "Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi."

Malik berkata, "Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan (semisal, main kartu, pent).

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan. Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah." (Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah: 2/14834)

Syaukani mengatakan,

??????? ?????? ???????? ??????????? ?????? ???? ??? ?? ??? ??? ????

"Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung  atau rugi, maka itulah judi." (Nailul Authar: 8/175)

Al-Majma' al-Fikih al-Islami juga mengatakan, "Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram." (Taudhih al-Ahkam: 4/351)

Haiah Kibar Ulama Arab Saudi, ketika mengharamkan asuransi, mengatakan, "Asuransi adalah termasuk qimar (taruhan) karena di sana ada untung-untungan dalam transaksi financial, dan ada kerugian tanpa adanya kesalahan serta keuntungan tanpa ada kompensasi balik atau ada kompensasi balik tapi tidak sepadan." (Taudhih al-Ahkam: 4/271)

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian judi adalah taruhan yang terlarang (qimar), yaitu segala permainan atau transaksi yang mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika kemungkinan yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan termasuk judi.

Ibnu Utsaimin mengatakan, "Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya." (Liqa' al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah)

Oleh karena itu, bukanlah termasuk judi suatu acara seminar yang ada iming-iming seratus pendaftar pertama akan mendapatkan hadiah tertentu, dengan syarat biaya pendaftaran peserta yang mendapatkan hadiah dengan yang tidak mendapatkan hadiah akan sama saja.

Dalam kondisi ini, pendaftar dihadapkan kepada dua kemungkinan, antara untung yaitu mendapatkan hadiah, dengan tidak rugi karena memang sekianlah biaya pendaftaran seminar, baik mendapatkan hadiah ataupun tidak.

Namun, jika biaya pendaftaran yang mendapat hadiah itu berbeda dengan yang tidak mendapat hadiah, maka ini termasuk judi.

Oleh karena itu, Ibnu Utsaimin berkata tentang hukum suatu produk dagang yang mengandung kuis berhadiah, "Perusahaan dagang itu hanya berorientasi bisnis. Mereka mengiming-imingi hadiah bagi siapa saja yang membeli produknya.

Kami tegaskan, bahwa ini boleh dengan dua persyaratan. Pertama, harga barang tersebut adalah harga standar, artinya penjual tidaklah menaikkan harga barang untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga barang untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan yang tidak halal.

Kedua, pembeli tidaklah membeli barang tersebut karena mengharapkan hadiah. Jika seseorang membeli suatu barang hanya karena berharap bisa mendapatkan hadiah dan tidak punya tujuan lain untuk membeli barang tersebut, maka ini adalah di antara bentuk menyia-nyiakan harta…. Padahal Nabi melarang membuang-buang harta." (Liqa' al-Bab al-Maftuh: 48/5)    

Oleh karena itu, di antara yang termasuk judi adalah kuis sms berhadiah, yang ketika sekali mengirim sms dalam rangka kuis itu lebih mahal daripada tarif normal. Misalnya, tarif normal per sms adalah Rp 100,00, namun karena ada kuis sms berhadiah umrah, maka sekali mengirim sms untuk menjawab pertanyaan yang diajukan akan dikenai tarif Rp 2.000,00 per sms. Selisih dua tarif ini, yaitu Rp 1.900,00, akan dikumpulkan oleh pihak penyelenggara untuk menyediakan hadiah.

Dengan demikian, peserta kuis ini akan mengalami dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, peserta undian akan untung karena dengan sekadar mengeluarkan biaya beberapa ribu, dia bisa melaksanakan umrah yang biayanya mencapai puluhan juta.

Kemungkinan kedua adalah buntung, rugi karena uangnya hilang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, setiap transaksi yang mengandung dua pilihan antara rugi ataukah untung adalah judi, maka tidak diragukan lagi bahwa kuis sms semacam ini adalah taruhan yang terlarang (judi), meskipun berhadiah umrah.

Kuis ini bisa dibolehkan, jika biaya per-sms adalah biaya normal dan tidak mengalami peningkatan.

Demikian pula, di antara yang termasuk judi adalah kegiatan sepeda gembira. Setiap peserta diwajibkan membayar Rp 50.000,00 lalu diberi kaos seharga Rp 10.000,00. Uang sebanyak Rp 40.000,00 akan dikumpulkan penyelenggara untuk menyediakan door prize.

Karenanya, peserta mengalami dua pilihan, antara untung karena mendapat hadiah sepeda motor padahal dia hanya membayar Rp 50.000,00, atau merugi karena uangnya hilang tanpa kompensasi apa pun.   

Penulis: Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Tahukah Anda, Apa Itu Obligasi?

Posted:

uang-tangan

Tahukah Anda, apa itu Obligasi?
Obligasi atau surat utang, dalam bahasa Arab, disebut juga dengan istilah "sanadat". Simak ulasan selengkapnya...

uang-tangan

Obligasi atau surat utang, dalam bahasa Arab, disebut juga dengan istilah "sanadat".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hlm. 623, obligasi memiliki dua pengertian.

Yang pertama, surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

Yang kedua, surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.

Secara umum, obligasi bisa dibagi menjadi dua, yaitu "sanad dain" atau obligasi utang, dan "sanad muqaradhah" atau obligasi dengan sistem mudharabah (bagi hasil).

Obligasi utang adalah perjanjian tertulis, yang pada transaksi tersebut, pemegang obligasi berkewajiban menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang mengeluarkan obligasi dengan kompensasi bunga dalam nilai tertentu.

Tidaklah diragukan bahwa obligasi jenis ini termasuk riba, karena hakikat transaksi ini adalah utang yang membuahkan manfaat tambahan. Dengan demikian, menjual dan membeli obligasi ini, serta keuntungan yang didapatkan darinya, adalah riba.

Adapun obligasi jenis kedua adalah surat perjanjian yang diterbitkan oleh bank atau yang lainnya. Pemegang surat ini berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan, dan hasil riil keuntungannya dibagikan dengan sistem musyarakah sesuai dengan kriteria-kriteria khusus yang ada pada setiap penerbitan obligasi. Obligasi jenis ini disebut juga dengan obligasi investasi.

Obligasi jenis kedua ini hukumnya mubah secara syar'i karena statusnya adalah mudharabah/qiradh (bagi hasil) yang memiliki prinsip tidak ada bunga dari modal yang bisa dipastikan setiap bulannya dan pemegang obligasi bisa mendapatkan kerugian sebagaimana merasakan keuntungan.

Secara tegas, Majma' al-Fikih al-Islami, dalam pertemuan rutin Majma' yang diadakan di Jeddah pada bulan Jumadil Akhir tahun 1408 H, membolehkan obligasi jenis ini. (Lihat: Al-Iqtishad Al-Islami, karya Hasan Siri, hlm. 286)

Tentang obligasi, terdapat keputusan Majma' al-Fikih al-Islami no. 60 sebagai berikut.

Sesunguhnya, Majelis Majma' al-Fikih al-Islami, dalam muktamarnya yang keenam di Jeddah, Arab Saudi, dari tanggal 17--23 Sya'ban 1410 H, yang bertepatan dengan 14--20 Maret 1990 M.

Setelah mencermati bahwa definisi obligasi adalah sertifikat berharga yang berisikan komitmen pihak pemegang obligasi untuk menyerahkan sejumlah uang yang tertera pada lembaran sertifikat, dengan kompensasi mendapatkan bunga dari sejumlah uang yang telah diserahkan sebagaimana kesepakatan atau mendapatkan manfaat yang disyaratkan di muka, baik berupa hadiah berbentuk barang yang dibagikan dengan menggunakan undian, sejumlah uang yang bisa dipastikan, atau berupa diskon obligasi.

Setelah itu semua, majelis menetapkan sebagai berikut:

1. Obligasi yang berisi kompensasi pemegang untuk menyerahkan sejumlah uang dengan kompensasi sejumlah bunga dari total uang tersebut atau mendapatkan manfaat yang disyaratkan di awal adalah haram diterbitkan, dibeli, dan dipasarkan dalam hukum agama, karena obligasi ini adalah utang ribawi.

Ketentuan ini berlaku, baik yang yang menerbitkan obligasi tersebut adalah pihak swasta ataupun institusi pemerintahan.

Hukum ini tidaklah berubah, meskipun obligasi ini disebut dengan sertifikat, obligasi investasi, atau obligasi tabungan. Demikian pula, meski bunga ribawi tersebut disebut dengan keuntungan atau istilah lainnya.

2. Termasuk yang diharamkan adalah obligasi yang memiliki karbon berwarna kuning karena obligasi ini, pada hakikatnya, adalah utang yang dijual lebih rendah daripada harga yang tertera pada sertifikat obligasi. Pemegang mendapatkan keuntungan dari selisih tersebut karena dinilai sebagai diskon obligasi.

3. Demikian pula, obligasi yang mengandung hadiah adalah diharamkan. Obligasi ini berstatus utang yang mengandung manfaat tambahan yang disyaratkan di awal, atau mengandung tambahan bagi sejumlah pemegang obligasi atau sebagian pemegang, namun belum bisa dipastikan siapa sajakah mereka. Obligasi ini dilarang, selain karena mengandung riba, juga terdapat unsur judi di dalamnya.

4. Alternatif pengganti untuk obligasi yang diharamkan untuk diterbitkan, dibeli, dan diedarkan adalah obligasi atau "shukuk" yang menerapkan prinsip mudharabah (bagi hasil) untuk suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu. Artinya, pemegang tidak berhak mendapatkan bunga atau manfaat yang bisa dipastikan, namun hanya berhak mendapatkan persentase tertentu dari keuntungan yang didapatkan, sesuai dengan jumlah obligasi yang dimiliki.

Akan tetapi, keuntungan ini tidak bisa didapatkan, kecuali keuntungan tersebut adalah keuntungan yang riil. Obligasi semacam ini bisa dinamakan dengan "sanadat muqaradhah". (Lihat: Taudhih al-Ahkam: 4/467--477)

Hal ini, yaitu haramnya bermuamalah dengan obligasi dengan berbagai jenisnya kecuali obligasi yang menggunakan prinsip bagi hasil yang syar'i, juga merupakan pendapat Syekh Mahmud Syaltut, Dr. Abdul Azizi Khayat, Dr. Ali as-Salus, dan Dr. Muhammad Utsman Syabir, dengan alasan bahwa hakikat obligasi adalah memberi utang kepada sebuah perusahaan, pemerintah, atau suatu yayasan sampai batas waktu tertentu, dengan kompensasi bunga yang tetap dan disyaratkan di awal. Inilah riba nasiah yang diharamkan oleh al-Quran.

Kaidah dalam masalah ini adalah "al-'ibrah fil 'uqud lil maqashid wal ma'ani la lil alfazh wal mabani" (yang menjadi tolak ukur dalam transaksi muamalah adalah maksud dan hakikat sebenarnya, bukan sekadar lafal dan kata-kata).

Untuk perbankan, obligasi adalah salah satu bentuk tabungan yang dimanfaatkan oleh bank untuk keperluan investasi, namun ada jaminan bahwa uang tersebut tetap utuh, bahkan ada tambahan yang akan didapatkan. Inilah utang produktif ribawi yang banyak dipraktikkan di masa jahiliah, lalu al-Quran dan as-Sunnah mengharamkannya. (Lihat: Al-Khadamat al-Mashrifiyyah, hlm. 501—502, karya Dr. Ala`ud Din Za'tari)  

Penulis: Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Download Audio: DAUROH SOLO “BANTAHAN TERHADAP BUKU “SALAH KAPRAH SALAFI” & MEMBONGKAR KESESATAN KAUM KHOWARIJ TERORIS [29-30 Mei 2010]

Posted:

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami dapat menghadirkan rekaman Dauroh Ilmiyyah di Ma’had Daarussalaf, Solo (29-30 Mei 2010). Dauroh ini disampaikan oleh Ustadz Abu karimah Asykari (Membantah Kesesatan & Syubuhat buku SALAH KAPRAH SALAFI) dan Ustadz Usamah Mahri, Lc. (Prinsip-prinsip Aqidah & Manhaj Ahlus Sunnah dalam Mengkafirkan). Langsung saja download rekaman dauroh tersebut pada link [...]

Download Audio: MULIANYA WAKTU (Ust Maududi Abdullah) [28 Mei 2010]

Posted:

Alhamdulillah, berikut ini adalah rekaman kajian bersama Ustadz Maududi Abdullah dengan tema MULIANYA WAKTU. Kajian ini diselenggarakan di Masjid Sabiilun Najaah  Batu Aji, Batam (Jum’at, 28 Mei 2010). Semoga bermanfaat. Silakan download pada link berikut: MULIANYA WAKTU Sumber: http://lautanilmu.ridhofitra.info Filed under: DOWNLOAD AUDIO, Nasihat Tagged: DOWNLOAD AUDIO, mulia, mulianya waktu, nikmat, waktu

Kumpulan Situs Sunnah


Download Audio: JAUHILAH KESYIRIKAN (Khutbah Jum’at Bersama Ustadz Maududi Abdullah) [28 MEI 2010]

Posted:

Alhamdulillah,pada kesempatan kali ini kami berikan rekaman Khutbah Jum'at di Masjid Sabilun Najjah di daerah Batu Aji, Batam (Jum’at, 28 Mei 2010). Khutbah Jum’at ini disampaikan oleh Ustadz Maududi Abdullah, Lc. dengan tema JAUHILAH KESYIRIKAN. Semoga nasihat beliau pada khutbah ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Silakan download pada link berikut: JAUHILAH KESYIRIKAN – Khutbah [...]

Lelaki Tidak Boleh Memakai Emas

Posted:

Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya

PROPOSAL PENERBITAN DAN PENYEBARAN MEDIA MAHASISWA “ULEENNUHA” GRATIS

Posted:

PROPOSAL PENERBITAN DAN PENYEBARAN MEDIA MAHASISWA "ULEENNUHA" GRATIS Dalam rangka Penyambutan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2010/2011 LATAR BELAKANG Agama Islam yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala adalah agama yang berlaku sampai hari kiamat kelak. Selain masa keberlakuan yang panjang tersebut, agama Islam juga merupakan agama yang mencakup solusi di segala bidang kehidupan umat manusia. Agama ini telah menjadi aturan yang [...]

KAJIAN UMUM MADIUN (13 Juni 2010): “MENGHIDUPKAN SUNNAH-SUNNAH YANG DITINGGALKAN” (UST. ABDULLOH TASLIM, MA)

Posted:

KAJIAN ISLAMI AHLUSSUNNAH WALJAMA'AH (13 Juni 2010) "MENGHIDUPKAN SUNNAH-SUNNAH YANG DITINGGALKAN" (UST. ABDULLOH TASLIM, MA) Sunnah Nabi selayaknya diagungkan dan diamalkan bukan dilupakan dan ditinggalkan, sudah seharusnya kita meneladani semangat kaum salaf dalam menghidupkan sunnah Nabi Temukan jawabannya dalam : KAJIAN ISLAMI AHLUSUNNAH WALJAMA'AH Tema               : "MENGHIDUPKAN SUNNAH-SUNNAH YANG DITINGGALKAN" Pembicara       : UST. ABDULLOH TASLIM, [...]

Makna, Fadhilah dan Faidah Surat Al Fatihah

Posted:

Tema        : Makna, fadhilah dan Faidah Surat Al Fatihah Pemateri     :  Syaikh Prof.Dr.Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafidzohumallah Penerjemah      :  Ustadz Firanda Andirja Surat Al Fatihah adalah surat yang paling agung didalam Al Qur’an, disebut juga dengan Sab’ul matsani serta nama-nama mulia lainnya. setiap muslim disyariatkan membaca surat yang mulia ini didalam shalat-shalat mereka. kandungan [...]

Catatan Ringan Tentang POLIGAMI

Posted:

Oleh Ummu Salamah As Salafiyah Allah Ta’ala berfirman: ?????? ???????? ?????? ?????????? ??? ??????????? ??????????? ??? ????? ?????? ???? ?????????? ??????? ????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ??????????? ???? ??? ???????? ????????????? ?????? ??????? ?????? ????????? (3) 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), [...]

Faidah surat Al Kafirun dan Al Ikhlas

Posted:

Tema        : Faidah Surat Al Kafirun dan Al Ikhlas Pemateri     :  Syaikh Prof.Dr.Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al Badr hafidzohumallah Penerjemah      :  Ustadz Firanda Andirja Dalam kajian ini syaikh menjelaskan dua surat yang mulia,surat Al Kafirun dan Surat Al Ikhlas, kedua surat ini  merupakan dua surat tentang ikhlas karena surat Al kafirun menjelaskan Tauhidul Ibadah dan Surat al [...]

DAUROH AQIDAH SEHARI BERSAMA USTADZ HASYIM RIFA’I (Solo, 13 Juni 2010)

Posted:

HADIRILAH KAJIAN AKBAR – Program 2 Bulanan – Tema “KESYIRIKAN DAHULU DAN SEKARANG TIDAK JAUH BEDA !!” Bersama Al Ustadz HASYIM RIFA’I [Dewan Pembina Ma'had Al Qudwah, Kediri] Waktu AHAD, 13 Juni 2010 :: 1 Rajab, 1431 H / Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB Tempat Masjid AL FURQON, Kentingan Baru, Timur UNS Surakarta TERBUKA UNTUK [...]

Ruhama Bainahum (Kasih Sayang)

Posted:

Tema : Ruhama Bainahum (Kasih Sayang) Pembicara : Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafidzohullah Tanggal : Ahad, 23 Mei 2010 Tempat : Masjid Assunnah Cirebon EO : MSI At-Tasfiyah Pondok Pesantren Assunnah Cirebon “Persatuan umat Islam adalah dambaan setiap Muslim. semua yang menjadi penyebab perpecahan umat haruslah dihindari. sumber perpecahan adalah hawa nafsu dan godaan setan serta pengaruh dunia. karenanya kita [...]

;;