Kumpulan Situs Sunnah


Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Posted:

Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan belum menjadi cikal bakal manusia (mudhghah/ gumpaaln darah). Sebagian mereka mengatakan: tidak boleh, sebab Allah Ta’ala berfirman, ????????????? ??? ??????? ????????. ????? ?????? ?????????? "Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu [...]

Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halaby – Peringatan Terhadap Bahaya Syi’ah

Posted:

Added: Nov 6, 2012 10:40 pm

0 Comments:

Post a Comment