Kumpulan Situs Sunnah |
Menggugurkan Kandungan (Aborsi) Posted: Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan belum menjadi cikal bakal manusia (mudhghah/ gumpaaln darah). Sebagian mereka mengatakan: tidak boleh, sebab Allah Ta’ala berfirman, ????????????? ??? ??????? ????????. ????? ?????? ?????????? "Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu [...] |
Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halaby – Peringatan Terhadap Bahaya Syi’ah Posted: |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Situs Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)