Kumpulan Situs Sunnah |
- Fikih Puasa (9): Yang Mendapat Keringanan Tidak Puasa
- 2. Kenapa PNS justru harus berbisnis? (Selesai)
- Awas, Syi’ah Mengancam Kita!
- Fikih Puasa (8): Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia
- 1. Selebaran
- Bedah Buku On Air Bersama Penerbit Darul Haq
- Istri-Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam
- Armen Halim Naro (Ar Ribaath) – Wajibkah Bermazhab
- Laporan dan wawancara dengan Mujahidin Jabhah Nusrah
Fikih Puasa (9): Yang Mendapat Keringanan Tidak Puasa Posted: Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qodho' |
2. Kenapa PNS justru harus berbisnis? (Selesai) Posted: |
Posted: |
Fikih Puasa (8): Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia Posted: Selanjutnya Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.” Satu mud yang disebutkan di atas adalah 1/4 sho’. Di mana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakatBaca lebih lanjut... |
Posted: |
Bedah Buku On Air Bersama Penerbit Darul Haq Posted: Bismillah Alhamdulillah, program acara Bedah Buku On Air mendapatkan respon yang cukup bagus dari Beberapa Penerbit Buku Islam Ahlussunnah. Setelah Penerbit Pustaka Imam Syafi’i, kini penerbit yang kembali sudah melakukan kesepakatan kerjasama dengan Radio Sunnah KITA FM Cirebon adalah Darul Haq. Darul Haq adalah salah satu penerbit buku Islam yang konsisten untuk menerbitkan buku-buku Islam [...] |
Istri-Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Posted: Salah satu aturan syariat yang hanya berlaku untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau diizinkan untuk menikahi lebih dari 4 wanita. Setiap orang yang memahami sejarah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar, akan berkesimpulan, pernikahan yang beliau lakukan sangat sarat dengan tujuan yang mendukung dakwah. Beliau pernah melangsungkan akad nikah dengan 13 wanita. [...] Artikel Terkait: |
Armen Halim Naro (Ar Ribaath) – Wajibkah Bermazhab Posted: |
Laporan dan wawancara dengan Mujahidin Jabhah Nusrah Posted: |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Situs Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)